RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengambil kebijakan, hak gaji tenaga honorer dan TPP ASN tetap diberikan selama 3 bulan, terhitung Bulan Oktober, November dan Desember 2021.
Hanya saja, sistem pembayaran gaji tenaga honorer direalisasikan untuk 2 bulan, yakni terhitung untuk Bulan Oktober dan November atau di P-APBD 2021.
Sedangkan, pembayaran untuk satu bulan atau bulan Desember 2021 ditunda, tapi sisa satu bulan gaji honorer tersebut dianggarkan di APBD Sarolangun 2022 dan dibayarkan pada awal tahun 2022 mendatang.
Sementara itu, untuk tiga bulan TPP ASN pada P-APBD 2021 akan dilakukan penundaan pembayaran, ini dibebankan pada APBD Sarolangun 2022 mendatang.
Realita tersebut mengacu pada jawaban eksekutif yang disampaikan Wakil Bupati, H Hillalatil Badri terhadap pandangan umum dari fraksi Golkar, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra terkait pembayaran gaji honorer dan TPP ASN di P-APBD 2021 pada paripurna DPRD Sarolangun, Jum'at (17/06) sekitar pukul 10.30 WIB.
Harap dimaklumi, informasi ini sekaligus mengklarifikasi dan permintaan maaf atas adanya miskomunikasi dari isi pemberitaan Radarjambi.co.id tanggal 16 September 2021 dengan judul H Cek Endra Pastikan Gaji Honorer Dibayar Full.
Dijelaskan H Hillalatil Badri, jika gaji honorer dan TPP ASN dianggarkan 9 bulan di APBD 2021, karena pada saat penyusunan APBD 2021 yang lalu, dana transfer ke daerah dan target PAD mengalami penurunan, sehingga kemampuan keuangan yang ada saat itu hanya dapat menganggarkan gaji honorer dan TPP ASN 9 bulan dengan harapan pada P-APBD 2021 dapat dianggarkan kekurangan 3 bulan gaji honorer dan TPP ASN atas asumsi dana transfer ke daerah dan PAD dapat meningkat.
:Sampai saat ini ekonomi kita belum sepenuhnya pulih, sehingga dana transfer ke daerah memgalami penurunan dari target yang ditetapkan, sebaliknya PAD juga dilakukan pengurangan dari target yang ditetapkan, selain akibat penurunan alokasi TKDD kita juga diwajibkan melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19,"jelasnya.
Bupati H Cek Endra ketika diwawancarai mengatakan, jika gaji tenaga honorer tetap dibayar tiga bulan, 2 bulan dibayar di P-APBD dan satu bulan dibayar di APBD 2022. Ini masalah refocussing anggaran, penerimaan dan transfer daerah mengalami penurunan.
"Pembayaran gaji honorer ditangguhkan satu bulan pada Desember 2021, memang sebetulnya realitas seperti itu, karena pembayaran gaji honorer seperti biasanya, bekerja dulu baru gajinya dibayar, Ini tidak menjadi masalah. di P-APBD ini tidak ada kegiatan fisik, namun hanya dilakukan pergeseran anggaran,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S
M Syaihu Unjuk Vocal di Paripurna RKUPA-PPAS P-APBD Sarolangun
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS P TA 2021
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tinjau Lokasi Konflik Antara KTH Alam Rimbo Lestari dengan PT Agrindo
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi akan Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan
Wakil Ketua Ahmad Haikal Pimpin Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bersama Pemkab Muaro Jambi Bahas Penanganan Covid-19
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin