26 Dus Minuman Luar dan 23 Dus Keramik Berhasil Diamankan Pihak Polres Tanjab Timur

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:19:39


/

Radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Sebanyak 26 dust minuman luar berakhohol berbagai jenis dan 23 dust kramik berbaga macam berhasil di amankan pihak Polres kabupaten Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan oleh polsek kecamatan Berbak didusun penyengat kelurahan Simpang, senin 11/7.

Minuman luar dan kramik itu diangkut dengan kendaraan roda empat grand max BH 8612 MO dari kecamatan Sadu menuju kota Jambi.

“Penangkapan ini berdasarkan imformasi dari masyarakat. Oleh petugas kita menunggu di Berbak saat mobil itu melintas dilakukan pemeriksaan. Dan berhasil ditemukan barang barang itu” kata Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan, dalam komprensi pers nya di maporles, siang ini 12/7.

Dijelaskan Kapolres bahwa barang barang itu di angkut dari Batam memakai angkutan air. Setelah di kecamatan Sadu dipindahkan ke mobil untuk menempuh perjalanan darat menuju kota Jambi. “ Barang ini akan diperjual belikan di kota Jambi” kata Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk diperiksa masalah kelengkapan dokumennya.

Sementara pihak Bea Cukai yang ikut hadir dalam komprensi pers tersebut, saat di tanya wartawan, mengatakan bahwa akan ditindak lajuti secepatnya.

“Kita akan lihat dan pelajari dimana letak persoalan hukumnya. Setelah itu akan kita proses sesuai hukum dan aturan yang ada” jawab Masinir salah satu anggota Bea Cukai Jambi .

Selain BB keramik dan minuman luar berakhohol itu, barang bukti lainnya adalah sebuah mobil grand max BH 8612 MO dan tiga orang TSK dengan inisial S, I dan H.

Tiga orang TSK ini semua merupakan warga kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur. (tam/akd)