Terkait Pemindahan PKL M.Yamin, Dewan Minta Pemkot dan Pedagang Komit Jalankan Kesepakatan

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:49:34


Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi
Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi /

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Lagi lagi, DPRD Kota Sungaipenuh kembali ikut menyelesaikan persoalan-persoalan antara masyarakat dengan pihak Pemkot Sungaipenuh.

Belum benar-benar aman akan persoalan persampahan, kali ini keluhan warga pedagang kaki lima yang muncul. Yakni terkait pemindahan lokasi pedagang kaki lima lantaran adanya kegiatan rehabilitasi drainase dan trotoar di jalan M.Yamin pasar Sungaipenuh.

Meski sebelumnya telah dilaksanakan audiensi antara pedagang kaki lima Jln.M.Yamin dengan dinas perdagangan dan perindustrian Kota Sungaipenuh dan pihak terkait, namun tidak menghasilkan mupakat lantaran pihak Pemkot tidak langsung menyepakati keinginan warga pedagang dilokasin jalan MM.Yamin.

Hingga warga pedagang langsung mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Sungaipenuh, dan tidak menunggu lama, DPRD turun tangan dengan melaksanakan audiensi bersama kedua belah pihak pada Kamis, 18/08/2022 dikantor DPRD kota Sungaipenuh sore kemarin.

Wakil ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi SH saat paska memimpin audiensi tersebut dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa ada pengaduan dari para pedagang kaki lima dijalan M.Yamin pagi kemarin langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak dinas untuk beraudiensi dengan pidak pedagang.

“Kita tidak mau masalah yang ada dikota ini berlarut-larut, makanya kita langsung panggil Pihak Pemkot siang kemarin . Hasilnya, kesepakatan kedua belah pihak sudah ada, yakni pedagang kaki lima Jln.M.Yamin Sungaipenuh dan Pemkot sama sama sudah mau melaksanakan 5 poin yang dituangkan, kita minta semua harus komit menjalankan kesepakatan yang dibuat” kata Syafriadi.

Ditambahkan Syafriadi, DPRD Kota Sungaipenuh juga berharap pihak Dinas terkait dan pihak kontraktor pelaksana Proyek untuk memperhatikan 5 poin yang disepakati dan pelaksanaan proyeknya sesuai perencanaan dan tidak melakukan upaya melanggar hukum.

“Silakan semua kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini, supaya hasilnya seperti yang kita harapkan. Harapan kita, pihak kontraktor bisa bekerja Profesional dan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Karena, pasar ini langsung menyentuh ke perekonomian masyarakat kita,” Harapnya.

Berikut 5 poin hasil kesepakatan antara pedagang kaki lima Jalan M.Yamin Sungaipenuh dengan Pemkot Kota Sungaipenuh.

1. Pedagang meminta pelaksanaan rehabilitasi darainase dan trotoar jalan M.Yamin mulai bekerja jam 14.wib sampai 04.00 wib.

2. Mulai pukul 14.00 wib pedagang bersedia mensterilkan lokasi pengerjaan rehabilitasi drainase dan trotoar jalan M.Yamin.

3. Pedagang tidak mepersalahlan bekas material bongkahan dan galian dan gangguan terhadap arus lalulintas, serta tidak mempersalahkan jika terjadi kebocoran pipa, pemadaman air bersih.

4. Pedagang tidak akan menuntut kepihak penyedia kontraktor jika terjadi resiko merugikan pedagang dilokasi pengerjaan.

5. Pedagang ingin kembali berdagang dijalan m.yamin setelah pengerjaan selesai.

Pantauan media ini dikantor DPRD Kota Sungaipenuh, Kamis 18 Agustus 2022 kemarin.

Audiensi berlangsung alot sejak siang hingga sore. Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani kesepakatan bersama sekira pukul.18.00 wib disaksikan pihak DPRD Kota Sungaipenuh, hingga audiensipun berakhir tertip. (mko/akd)