radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Walikota Jambi, Syarif Fasha membuka rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) periode 2023.
Rapat berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rabu (24/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD dan akademisi Universitas Jambi. Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan Perda merupakan payung hukum yang akan dijalankan pemerintah kabupaten kota maupun provinsi Jambi.
Dia berharap Perda yang akan dihasilkan nanti sifatnya simpel jadi mudah dimengerti dan mudah dipahami, serta menjadi panutan dan ditaati oleh masyarakat.
Sekda Kota Jambi, Ridwan mengatakan Perda menjadi dasar hukum untuk menegakkan aturan dan mudah dimengerti oleh masyarakat. "Jika kita berpatok pada peraturan walikota (perwal) aturannya tidak kuat," ujarnya.
"Banyak perda tapi tidak ada manfaatnya untuk masyarakat percuma juga, jadi ada beberapa perda yang kita satukan, kita sederhanakan, untuk ke depan seperti itu regulasinya penggodokan Perda sesuai dengan undang-undang dan aturan lainnya," kata Ridwan.
Dia mengatakan kedepan khususnya penegakan perda di kota Jambi harus utuh dan mudah dipahami dan dimengerti masyarakat.
"Masyarakat kota Jambi ini kan sudah cukup memahami perda, aturannya gimana, apabila masyarakat belum memahami ingin bertanya kita bisa menjelaskan dengan perda yang mudah dipahami oleh masyarakat," sebutnya.
Fasha mengatakan penyusunan perda berjenjang. Ada perda yang merupakan inisiatif permohonan masyarakat, melalui OPD-OPD terkait dan aspirasi tersebut yang diserap kemudian diproses.
"Kadang kala kelemahan kita perda yang kita usulkan ke DPR tidak memenuhi syarat formal, kadang kala naskah akademisi juga lemah tidak diperkuat dengan hal hal yang memang terjadi dan bakal terjadi di tempat kita, banyak sekali OPD-OPD yang mengusulkan perda hanya berkaca pada daerah daerah yang sudah melakukan yang sudah menyampaikan, hal yang seperti ini tidak lagi kita lakukan, kita harus punya inovasi," tegasnya.
Fasha juga berpesan dalam penyusunan perda ini jangan sampai menghambat proses pelayanan perizinan.
"Jangan sampai proses pembuatan perda menghambat pelayanan, itu hak para pelaku usaha dan jangan sampai mereka menunggu, kita pemerintah harus mencarikan solusi," kata Fasha.
Dia juga menyampaikan kepada OPD-OPD terkait agar jika perda telah rampung dan disahkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
"Bukan hanya menyusun dan melaksanakan tetapi juga harus disosialisasikan," pungkasnya.(ria/akd)
Dirjen Kebudayaan Dukung Pemkab Tebo Tetapkan Bangunan Cagar Budaya
Wakili Pj Bupati Asisten I Luncurkan Program Dapur Sehat Atasi Stunting
Fasha Hadiri dan Buka Berbagai perlombaan Dalam Rangka HUT RI Ke- 77
Dana BOS Belum Dicairkan, Diknas Sungaipenuh Malah 'Paksa' Beli Aplikasi Pembelajaran Harga Jutaan
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya