M Syaihu Dipanggil PN Sarolangun Bahas Kelanjutan Permohonan Eksekusi PDIP

Senin, 12 September 2022 - 19:04:31


H Muhammad Syaihu ketika di PN Sarolangun
H Muhammad Syaihu ketika di PN Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - H Muhammad Syaihu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada Senin (12/09) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan mantan Ketua DPRD Sarolangun 2009-2014 tersebut untuk memenuhi panggilan PN Sarolangun.

Ini berkaitan dengan pembahasan kelanjutan permohonan eksekusi H Muhammad Syaihu terhadap tergugat PDIP, sebagaimana permohonan eksekusi yang dajukan oleh penggugat pada tanggal 14 September 2018 dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Srl.

Beberapa waktu sebelumnya, PN Sarolangun sudah melakukan tahapan proses dalam hal menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan perdata HM Syaihu terhadap PDI Perjuangan. Putusan Kasasi MA RI diputuskan tanggal 26 Maret 2018, lalu.

Dalam putusan kasasi MA menolak atas kasasi yang diajukan PDI perjuangan dan menguatkan putusan PN Sarolangun, menghukum tergugat PDI Perjuangan membayar ganti rugi immateriil yang diderita penggugat sebesar RP 3 Milyar, selanjutnya membayar tanggung renteng sebesar Rp 500 ribu per hari.

Juru Bicara PN Sarolangun, Dzakky Husein SH ketika dikonfirmasi mengatakan, jika panggilan ini adalah pemberitahuan kepada pak Syaihu sebagai pemohon eksekusi atas putusan MA, karena yang besangkutan tidak menindaklanjuti permohonan eksekusinya sebagai pedoman pelaksanaan eksekusi pengadilan.

Menurutnya, permohonan eksekusi itu ditutup jurnal keuanganannya, ditutup nomor perkaranya dan diasrsipkan berkas perkaranya.

"Ditutup bukan berarti eksekusi tidak selesai, ini hanya tertib administrasi saja, kalau pemohon kembali mengajukan permohonan eksekusi, ya silahkan saja sesuai dengan prosedur. Ini hanya administrasi pengadilan, namun hukum acara dan prosesnya tidak ada yang berubah,"sebut Dzakky Husein.

Terpisah, H Muhammad Syaihu ketika dimintai keterangan mengatakan, kehadirannya di PN Sarolangun memnuhi surat panggilan PN Sarolangun Nomor W5-U9/1617/HK.02/9/2002 perihal pembahasan kelanjutan permohonan eksekusi .

"Pastinya, masih berkaitan dengan putusan MA, tindaklanjut atas kasasi yang diajukan PDI perjuangan dan menguatkan putusan PN Sarolangun,"katanya.

Perlu diketahui, pada tanggal 30 Januari 2020 silam, sudah dilaksanakan Aanmaning I terhadap PDIP oleh PN Sarolangun. Aanmaning tersebut diminta pihak PDIP untuk melaksanakan putusan Kasasi MA RI dengan sukarela.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S