RADARJAMBI.CO.ID-Dalam era globalisasi ini, pembangunan perlu lebih mengedepankan aspek pemanfaatan Iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development.
Pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin (innovation driven).
Hal tersebut senada dengan semangat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, Pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa pada pasal 64 ayat (1) dan (2) menyatakan setiap perusahaan Indusri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. Data industri dimaksud disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Secara ringkas, Sistem Informasi Industri Nasional sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional. Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), kementerian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sebagai timbal-balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasiindustriyang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, Seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor, dll.
SIINas diperlukan sebagai dasar pembangunan industri nasional melalui penyediaan data dan informasi industri serta memungkinkan para pemangku kepentingan mengakses sekaligus mendayagunakan data dan informasi berkualitas secara cepat dan tepat waktu.
Mengingat strategisnya sektor perindustrian dalam menopang perekonomian, maka diperlukan data industri yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar merumuskan kebijakan, pembinaan dan pengembangan industri.
SIINas telah banyak membantu untuk menghimpun data di sektor perindustrian, SIINas tidak hanya dimanfaatkan menjadi sarana penyampaian data industri dan data kawasan industri, tetapi juga menjadi sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Manfaatnya untuk pelaku usaha industri, mereka mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan industri dan peluang pasar serta investasi industri.(*)
Nama : Alif Furqaan Sazuzaa
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jambi
Kelola Sampah Organik dengan Ember Tumpuk di Padukuhan Ngringinan
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi