Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12:03:30


Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit /

Radarjambi.co.id, Malang - Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.

“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.(*)