UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Kamaluddin Havis Apresiasi Putusan Pemprov Jambi

Kamis, 24 November 2022 - 12:27:53


Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis
Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis /

RADARJAMBI.CO.ID-Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis apreasiasi keputusan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 naik Rp244.092 jadi Rp2.943.033 atau 9,04 persen

Sebelumnya Kamaluddin Havis juga pernah meminta Pemprov Jambi agar menetapan UMP Jambi tahun 2023 seminimal diangka 10 persen.

Ilustrasi UMP

"Dari keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini saya rasa sudah pas dan cukuplah, Kita apresiasi juga Pemprov Jambi. Karena UMP Jambi tahun 2023 sudah diusulkan 9,04 persen mendekati 10 persen lah," kata Politisi dari Partai PPP tersebut.

Dirinya juga mengakui, beberapa waktu lalu sudah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi ada tiga versi kenaikan UMP, ada alfha 0,1 keniakannya hanya 8,57 persen, alfha 0,2 keniakan 9,04 persen dan ketiga alfha 0,3 keniakan 9,52 persen.

"Aku bilang pokoknya ditetapkan kenaikan UMP itu diangka persen tertinggi yang mendekati 10 persen. Dari yang ditetapkan 9,04 persen ini sudah cukup lah, dan UMP Jambi sudah mendekati tiga jutaan lah," ungkapnya.

Dari UMP yang sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini, dirinya minta kepada Gubernur Jambi agar secepatnya ditandatangani dan ditetapkan untuk diterapkan tahun 2023.(*)