Oleh Embria Demokrasi History dan Sabila Shlelomita Mahasiswi Universitas Jambi
CILEGON yang dikenal dengan kota baja juga dikenal dengan kota tanpa gereja
Salah satu kota yang terdapat di provinsi Banten ini dikenal dengan rakyat yang sangat anti dengan pembangunan gereja. Alih-alih mendapat pertentangan dari pemerintah petisi ini malah disetujui oleh pemerintah kota setempat.
Kasus penolakan ini sudah ada sejak dulu dan saat ini kasus tersebut terulang kembali faktanya penolakan yang katanya dari masyarakat ini ditelan begitu saja oleh walikota dan otoritas terkait, serta bahkan walikota Cilegon ini menandatangani kesepakatan dengan rakyat untuk menolak pembangunan gereja.
Hal tersebut merupakan pembuktian dari walikota bahwa ia menyetujui penolakan pendirian rumah ibadah Kristiani di Cilegon.
Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menganggap penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikusa tersebut ada dasar hukumnya, yaitu Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975. Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangi petisi penolakan pembangunan gereja menuai kritikan dari banyak kalangan.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan! Menteri Nuruzzaman menanggapi kejadian ini dengan sangat tegas, karena menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi oleh pejabat negara karena kepala daerah tersebut sudah disumpah untuk menjalankan konstitusi aturan-aturan yang sudah ada.
Ia Juga menyebutkan bahwa semua orang beragama berhak menjalankan ibadahnya dan menjalankan kegiatan agama apapun tanpa harus ditentang, bahkan dalam hal ini pemerintah seharusnya memfasilitasi kegiatan keagamaan.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah membuat pelaksanaan, maka pedoman pelaksanaan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama haruslah sesuai dengan hukum dasarnya
Di di sisi lain menurut kyai haji Matin Syarqowi selaku ketua dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Serang yang menyoroti surat keputusan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri, yang menerangkan tentang meminta tanda tangan penduduk setempat minimal 10 orang .
Ia beranggapan bahwasanya hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melempar bola panas tentang kontrovensi rumah ibadah kemasyarakat negeri ini karena hendaknya negara tidak melibatkan masyarakat, karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi kehidupan umat beragama di Indonesia
Data yang diperoleh dari kota Cilegon terdapat lebih dari 7500 ribuan warga Nasrani dan sekitar 500-an warga umat Hindu dan Budha, lalu apakah status mereka berbeda dengan yang lainnya padahal pembayaran pajak paling besar bersumber dari kalangan umat non muslim. kenapa kondisi ini terkesan dibiarkan? ke mana saja pemerintah ataupun para wali rakyat di gedung terhormat DPR dan DPRD di wilayah provinsi Banten itu?
Aktivis anti korupsi alumni dari kampus universitas Riau (UR) menegaskan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap pemimpin di kota Cilegon serta juga segera mempersiapkan tim untuk melakukan investigasi terkait adanya kasus intoleransi seperti ini agar segera diselesaikan, ditemukan solusi dan juga titik terang.
Kita semua bahkan dunia harus mengetahui bahwa masih ada kota di wilayah NKRI sebagai negara Pancasilais yang anti dengan pembangunan gereja.
Pluralisme hanya sebatas slogan belaka. Para pejabat itu terbukti munafik dan sok bersih. mereka seperti malaikat yang merasa suci dan karena itu kasus seperti ini haruslah ditindak lanjutkan agar penyakit pejabat -pejabat seperti ini tidak lagi terulang.(*)
Saung Teater Kembali Pentas, Meriahkan Malam Puisi Airlangga (MPA)
Transactional Marketing: Mendongkrang Penjualan atau Mengubur Usaha Perlahan?
Hari Pahlawan: Ki Hajar Dewantara untuk Perjuangan Pendidikan Indonesia
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi