Keterkaitan Ilmu Metrologi Dengan Meroketnya Harga BBM

Selasa, 27 Desember 2022 - 20:55:45


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id-Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi BBM dan elpiji tiga kali lipat, yakni dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun.

Perubahan peraturan tersebut berdampak dengan kenaikan harga bahan bakar. Hal tersebut diumumkan pada konferensi pers Presiden Joko Widodo dan menteri keuangan terkait perihal pengalihan subsidi BBM pada Sabtu (03/09), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus melakukan penghitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.

Hal ini mengingat harga ICP (Indonesian Crude Price) yang terus bergerak naik maupun turun. Tidak ada kepastian terkait harga ICP membuat harga BBM meningkat dan tanpa ada keputusan kapan berakhirnya peningkatan harga tersebut.

Kenaikan harga tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti meningkatnya harga BBM yang berpengaruh terhadap biaya transportasi umum, ojek online, jasa pengiriman barang dan lain-lain.

Kenaikan harga BBM juga memicu melonjaknya harga bahan-bahan pokok yang diimpor atau dikirim dari luar daerah. Mirisnya, demi mendapatkan BBM pertalite, bahan bakar subsidi termurah, di SPBU masyarakat rela mengantri panjang sehingga menyebabkan kemacetan serta mengganggu aktivitas lalu lintas.

Berdasarkan hasil pengamatan, ada dua faktor yang menyebabkan kenaikkan harga BBM yaitu dimulai dari harga rata-rata minyak mentah global sedang meroket, serta diperparah bengkaknya anggaran subsidi negara.

Dari pengamatan tersebut membuat pemerintah yakin untuk menaikkan harga BBM, antara lain harga pertalite dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter, solar dari harga Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter dan pertamax dari harga Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter, tentunya keputusan pemerintah ini mengakibatkan inflasi yang berdampak pada tingginya angka kemiskinan.

Alasan Indonesia memiliki beban subsidi yang sangat besar adalah banyaknya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi BBM.

Untuk peninjauan kembali terkait penggunaan subsidi BBM dapat kita lakukan pengamatan dari data yang masuk per harinya dengan biaya yang dikeluarkan.

Apakah jumlah yang kita berikan sesuai dengan aturan yang berlaku serta harga yang sudah ditentukan? Kenapa hal tersebut perlu ditindaklanjuti? Karena masih banyak oknum yang melakukan kecurangan terkait pengisian BBM.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, kita dapat menyelesaikannya menggunakan salah satu bidang dalam ilmu Fisika yaitu Metrologi.

Apa itu metrologi? Metrologi adalah ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan pemastian akurasi di beberapa bidang. Dalam ilmu metrologi, agar dapat memperoleh hasil data alat yang akurat, kita dapat melakukan pengkalibrasian ulang secara berkala.

Metrologi terbagi menjadi 3 kategori utama, yaitu:

1. Metrologi Ilmiah yang berhubungan dengan pengaturan ataupun pengembangan standar-standar pengukuran serta pemeliharaannya.

2. Metrologi Industri berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pengukuran atau alat ukur yang ada di industri bekerja sesuai dengan kebutuhan.

3. Metrologi Legal adalah metrologi yang berhubungan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan. Contoh metrologi legal adalah tera timbangan , volume pom bensin, tensimeter, argo taksi, dll.

Dalam hal ini pengkalibrasian alat ukur BBM masuk ke dalam metrologi legal karena petugas kalibrasi harus meneliti ulang dan mengkaji apakah alat ukur tersebut sudah tepat atau belum.

Alat ukur yang baik perlu dilakukan pengecekkan ulang karena tingkat keakuratan itu dapat berubah kapan saja, maka dari itu diperlukan pengkalibrasian lebih lanjut.

Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal tentang pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Berdasarkan dengan amanat UUML tersebut, karenanya ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan paling tinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, ditentukan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan hal ada lembaga yang membina standar nasional.

Keppres ini menandakan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan untuk Lembaga Ilmu Ilmu Indonesia (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini mengandung penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute (NMI) untuk salah satu unit kerja di LIPI.

Alat ukur BBM ini juga sangat berhubungan dengan ilmu fisika yaitu di bidang metrologi. Karena semua alat ukur BBM perlu untuk dikalibrasi minimal satu kali dalam setahun tujuannya agar masyarakat tidak meragukan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh alat ukur BBM (mesin BBM) sudah sesuai atau belum sesuai.

Karena dengan dilakukannya kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM) akan terjamin keakuratannya dan dikatakan standar yang dapat diperoleh dari ISO maupun SNI tentang kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM).

Pada konferensi pers Presiden Joko Widodo dan menku pada tanggal 3 september 2022 terkait perihal pengalihan subsidi BBM yang berdampak dengan kenaikan harga bahan bakar.

Perihal tersebut sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Perubahan peraturan didasarkan dua faktor yang menyebabkan kenaikkan harga BBM yaitu dimulai dari harga rata-rata minyak mentah global sedang meroket, serta diperparah bengkaknya anggaran subsidi negara.

Menanggapi kenaikan harga BBM, pemerintah juga harus waspada untuk penyaluran BBM agar tidak adanya oknum yang melakukan kecurangan.

Mengantisipasi hal tersebut pemerintah harus melakukan pengkalibrasian ulang semua alat ukur BBM minimal satu kali dalam setahun, bertujuan untuk agar terjamin keakuratannya dan alat ukur bisa dinyatakan standar yang diperoleh dari ISO maupun SNI tentang kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM). (*)

 

 

Penulis :  Mauludiyah Khoirunnisa Mahasiswi prodi fisika Universitas Ahmad Dahlan