Al Haris Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Jaga Kesehatan

Senin, 02 Januari 2023 - 16:44:39


Rapat secara Virtual Bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlangsung di ruang Jambi Data Analtitik Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/01/2023).
Rapat secara Virtual Bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlangsung di ruang Jambi Data Analtitik Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/01/2023). /

RADARJAMBI.CO.ID - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan, pasca pandemi covid-19. Hal tersebut disampaikan Al Haris usai mengikuti Rapat secara Virtual Bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlangsung di ruang Jambi Data Analtitik Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/01/2023).

“Saya mengharapkan masyarakat lebih aktif berpartisipasi untuk peduli dan sadar akan Kesehatan, terlebih Pemerintah telah menghentikan kebijakan PPKM setelah lebih kurang 3 tahun sejak pandemic covid-19. Strategi transisi pendemi menjadi endemi dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, meskipun Pemerintah Pusat telah mencabut kebijakan PPKM, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melanjutkan percepatan vaksinasi kepada masyarakat, mengingat vaksin booster di Jambi masih tergolong rendah.

“Saya mengingatkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk terus mengaktifkan tim yang selama ini telah terbentuk. Kita mengharapkan setelah pencabutan kebijakan PPKM ini, masyarakat Provinsi Jambi tetap mematuhi protokol Kesehatan,” tutur Al Haris.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, setelah hampir tiga tahun sejak pandemi covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM. Penghentian kebijakan PPKM dengan berbagai pertimbangan, antara lain adalah situasi pandemi covid-19 yang terkendali dan tingkat imunitas masyarakat yang tinggi.

“Meskipun kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, tetapi pemerintah tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong, serta peran masyarakat perlu terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan,” ungkap Luhut.

“Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia diberbagai fasilitas kesehatan selama masa transisi. Pemberian bantusn sosisl juga harus tetap diberikan untuk membantu proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,” lanjut Luhut.

Luhut juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk selalu mengecek terhadap ketersediaan oksigen, karena belajar dari pengalaman terdahulu dimana oksigen sangat penting ketika pandemi covid-19 sedang berada di level tertinggi.(HAR)