Radarjambi.co.id-TANJABBAR - Konflik lahan di Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, RT 07, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar seluas 274,5 hektare cukup rumit.
Lahan yang dulunya dikelola oleh H Alus Ketua Kelompok T ani Hijau Permai ini sekitar 2002 silam, akhirnya diduduki dan pengelolaannya dikuasai oleh tim penyelesaian sengketa tanah Provinsi Jambi, yang anggotanya terdiri oknum PNS (pihak bujang).
Sementara itu, Soewanto yang juga memiliki kekuatan hukum dalam pemilikan lahan sawit tersebut, sejak 2021 lalu telah menguasakan lahan tersebut kepada H Kasanuddin, untuk mengurus, merawat, memanen, menjual hasil kebun serta pengurusan administrasi lainnya.
Soewanto sendiri juga telah menggugat Bujang, yang merupakan mantan pekerjanya yang sempat ditunjuk dalam pengurusan kebun tersebut. Soewanto sendiri telah menggugat Bujang, baik di tingkat pengadilan negeri Kualatungkal hingga di tingkat Mahkamah Agung.
Atas gugatan Soewanto, Pengadilan Negeri Kualatungkal telah mengeluarkan surat keterangan Inkrah terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Ktl tanggal 21 November 2017, Nomor 6/PDT/2018/ PT.JBI tanggal 14 Maret 2018, putusan Mahkamah Agung Nomor 2470 K/ PDT/ 2018, tanggal 29 Oktober 2018.
H Kasanuddin, (8/1/23) mengatakan, bahwa setelah putusan tersebut, dan tidak terawatnya kebun tersebut, oleh pemilik lahan menunjuk dirinya untuk mengurus dan mengelola kebun seluas 274 hektare (bukan 310 hektare yang diklaim pihak bujang).
Kasan sapaan akrabnya, mengatakan, dirinya pun diberi mandat untuk mengurus kebun tersebut sejak 20 Januari 2021 lalu.
“Jadi karena ada dasar hukum sebagai pegangan kita, bahwa Bapak Suwanto (Alo) telah dimenangkan dalam gugatannya, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Makanya kita berani mengurus lahan tersebut,” ujar Kasan.
Kasan mengaku, telah mengeluarkan biaya setengah miliar lebih untuk merawat kebun tersebut, lantaran selama ini tidak terawat, karena lahan ini sempat bersengketa.
“Kebun itu semak, gak kelihatan batang sawitnya. Kita upahkan, untuk menebas, kita berikan perawatan setiap batang tanaman agar buahnya bagus, lain lagi pemukan, biaya pekerja dan sebagainya. Selama setahun saya dan istri saya menghabiskan merawat kebun itu, pasca pensiun kemarin.
Tapi setelah kebun itu bagus, tiba-tiba ada utusan Bujang yang mengaku tim penyelesaian sengketa tanah Provinsi Jambi, dan anehnya oknum PNS, diberi kuasa untuk menduduki secara fisik lahan tersebut,” kata Kasan membeberkan.
Kata Kasan, mereka yang diberi kuasa atas pengurusan lahan dari Bujang (mantan pengurus kebun, anak buah Suwanto,red) adalah oknum PNS di Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjabtim.
“Mereka yang datang ke lokasi kebun adalah Ahmad Fauzan SIP, MHD. Razali, dan KMS Ismael Azim yang juga PNS. Mereka ini bukan orang Tanjabbar, tapi kok jauh-jauh dikuasakan Bujang untuk mengelola lahan tersebut. Makanya saya aneh,” ujar pensiunan pegawai BPN ini.
Kasan mengatakan, mereka mulai menguasai kebun tersebut pada 28 Desember 2022, yang pada saat itu dirinya tidak berada di lokasi.
“Mereka datang, bawa preman, ada media juga. Terus ke lokasi bawa putusan eksekusi. Padahal kan setelah itu dari pihak kita telah menggugat lagi, dan akhirnya menang di MA,” ujar Kasan.
Kasan kini menahan diri, lantaran oknum Polsek setempat meminta dirinya agar tidak masuk ke lokasi, khawatir terjadi bentrok.
“Saya bukan tidak bisa bawa pekerja saya ke lokasi, tapi saya masih patuh hukum. Kita juga tidak ingin ada bentrok di lapangan. Kami minta pihak polisi agar memberikan pengamanan bagi saya dan istri dan pekerja saya di lokasi, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasan.
Melapor ke Polda
Pasca lahan itu diduduki tim penyelesaian tanah sengketa dari Provinsi Jambi, Kasanpun tak berdiam diri. Kasanuddin mengaku telah melaporkan hal ini ke Polsek, Polres Tanjabbar dan Polda Jambi.
“Di Polres saya uda lapor, Cuma baru ketemu kanitnya, Cuma dimintai keterangan saja. Kemudian saya lapor ke Polda Jambi, saya sampaikan bahwa ada pencurian buah di lokasi, pekerja saya diusir, dan sampai hari ini saya belum bisa masuk ke lokasi kebun,” ujarnya.
Kasanpun mengatakan, sebagai warga yang taat hukum, dirinya meminta ketegasan dari pihak pihak kepolisian menangani permasalahan ini. “Ya semoga tidak ada bentrok di lokasi, saya juga sudah menahan diri sejauh ini untuk tetap patuh terhadap hukum,” ujar Kasan.
Mediasi di Polsek Betara
Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kapolsek Betara Iptu Dasep Nurdin Anshori, SH MH dikonfirmasi halosumatera.com, Senin pagi (9/1/23) membenarkan bahwa ada kelompok pihak Bujang yang telah menduduki secara fisik lahan tersebut di akhir 2022 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan kelompok yang bersengketa, baik dari pihak Suwanto (alo,red) maupun pihak Bujang. Mediasi kata Dasep, telah dilakukan dua kali.
“Pertama di lokasi lahan, kemudian di Polsek Betara. Dari mediasi yang kita lakukan, tidak ada keputusan. Pihak Bujang juga masih tetap bertahan di dalam, dan sampai kemarin kita pantau masih di lokasi,” ujar Dasep.
Mantan Kapolsek Tungkal Ulu ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas antar dua pihak yang bersengketa.
“Kita hanya mengamankan, jangan sampai terjadi bentrok di lapangan. Kedua pihak sudah kita ajak mediasi, dan kita juga sudah sarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui Tim Terpadu penyelesaian konflik di tingkat Kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya.
Terkait adanya oknum PNS yang tergabung dalam tim penanganan sengketa yang saat ini berada di lokasi lahan, Dasep tidak mengetahui secara pasti.
“Yang jelas waktu pertemuan di Polsek, mereka mengakui swasta. Dan saya memang monitor info itu, tapi kepastiannya belum tahu, mungkin bisa ditanyakan ke bersangkutan,” ujarnya.
Begitu juga adanya dugaan kelompok preman yang hadir di lokasi, Dasep memastikan sejauh ini kondisi masih kondusif, tidak terjadi bentrok.
Iptu Dasep menambahkan, bahwa pihak dari Alo telah melaporkan konflik ini ke Polda Jambi, dengan laporan pengrusakan dan intimidasi.
“Kita serahkan ke Polda Jambi untuk menangani perkara ini. Kita hanya melakukan monitoring, mendorong mediasi, agar bisa diselesaikan secara hukum oleh pihak-pihak yang bersengketa. Apalagi lahan tersebut merupakan kawasan Hutan. Intinya kita tetap monitoring jangan sampai terjadi gangguan kamtibmas di lapangan,” ungkapnya.(*)
Oknum Dosen Universitas Jambi Terancam Pidana 2 Tahun Kasus Penganiayaan Mahasiswa Difabel
Kejari Tebo Tutup Tahun 2022 Dengan Prestasi Satker Terbaik I Se Kejati Jambi
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 dalam persiapan Nataru
PP Muarojambi Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Penipuan yang Menimpa Anggotanya
Kejari Tebo Berikan Penkum Kepala Seluruh Kepsek & Komite di Tebo
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi