Bawa Sabu ke Tempat Wisata, 2 Pemuda Kerinci Diringkus

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:07:40


Tersangka Narkoba beserta barang bukti
Tersangka Narkoba beserta barang bukti /

Radarjambi.co.id-KERINCI – Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil menggukap kasus peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci, yaitu di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Kerinci, Jum’at (06/01/2023) telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dikatakan Kasat Narkoba, Berdasarkan informasi dari masyarakat kita lakukan penyelidikan ke lokasi, sekitar jam 16.00 Wib berhasil diamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial YR di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.

“Pada saat diamankan, YR langsung membuang 1 paket kecil narkotika jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi, Selasa (10/01/2023).

Dilanjutkan Kasat, Kemudian 1 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diambil dan diperlihatkan kepada YR. YR mengakui bahwa 1 paket kecil sabu tersebut adalah miliknya dan dibuang saat petugas mengamankan dirinya.

“YR menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES,” tambahnya.

Dijelaskan Iptu Jeki Noviardi, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kec. Air Hangat Timur.

“Pada saat ES diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000, dan 1 unit handphone. Kemudian ES diinterogasi dan diakuinya bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua tersangka sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kerinci,” ungkap Iptu Jeki Noviardi.(mko/akd)