RADARJAMBI.CO.ID-Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 2023 di Kabupaten Batanghari telah dianggarkan. Anggaran gaji dan tunjangan yang ditetapkan Pemkab Batanghari mencapai Rp54.853.104.000 miliar.
Besaran anggaran gaji dan tunjangan tersebut untuk PPPK yang direkrut pada 2022 lalu. Demikian disampaikan Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Hery Yuwono pada Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan anggaran gaji dan tunjangan itu didapatkan dari dana alokasi umum (DAU) yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat. “Setelah berkoordinasi bersama BKPSDMD Batanghari gaji tersebut untuk PPPK Guru sebanyak 950 orang, PPPK tenaga kesehatan ada 5 orang dan tenaga teknis lainnya ada 70 orang,” katanya.
Namun saat ini, pihaknya mendapat informasi hanya PPPK Guru dan PPPK kesehatan yang totalnya mencapai 955 orang. “Ini dari DAU peruntukanya sudah jelas, karena di dalam DAU itu sudah ada penggunaanya dan untuk setahun anggaran,” pungkasnya.(*)
Gubernur Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan
PJ Bupati dan Ketua DPRD Sarolangun Tersenyum Manis Raih Opini WTP
PJ Bupati Sarolangun dan Eleman Masyarakat Halal Bihalal Bersama Gubernur Jambi
DPRD Sarolangun Tuntaskan Paripurna LKPJ Bupati 2022 dan 3 Ranperda
Sinergitas Pemkab Sarolangun dan DPRD Diminta untuk Dipertahankan
Pemkab Tanjabbar Beri Klarifikasi Terkait Polemik Perda RTRW
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi