Pengawasan Perjanjian Inti Plasma Oleh KPPU: Momentum Rekonstruksi pengelolaan Perkebunan Sawit

Senin, 27 Maret 2023 - 14:14:40


Ageng Triganda Sayuti
Ageng Triganda Sayuti /

Radarjambi.co.id-Mengawali bulan februari yang lalu, tepatnya tanggal 10 Februari 2023 sebagaimana yang dimuat dalam website resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah dilaksanakan penyerahan petikan penetapan perkara kemitraan sektor perkebuan sawit di Provinsi Jambi.

Yang diserahkan langsung oleh  ketua KPPU M Afif Hasbullah Jambi kepada Gubernur Provinsi Jambi. Petikan penetapan yang diserahkan tersebut merupakan penetapan atas perkara nomor 04/KPPU-K/ 2022.

Perkara tersebut berawal dari aduan masyarakat pelaksanaan kemitraan kebun kelapa sawit antara PT. Produk Sawitindo Jambi dengan KSU Pelang Jaya sebagai plasma tidak sejalan dengan pasal 35 (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menenga.

Dari aduan tersebut KPPU telah melakukan pemeriksaan dan menilai PT. PSJ telah melakukan pelanggaran atas kerjasama kemitraan dengan KSU Pelang Jaya, berdasarkan pelanggaran tersebut kppu telah memberikan peringatan tertulis untuk dilaksanakan PT. PSJ yaitu,

  1. Melakukan addendum perjanjian yang mencakup ketentuan yang belum diatur yaitu Bentuk Pengembangan, Jangka Waktu dan Mekanisme Pembayaran;
  2. PT PSJ harus segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses sertifikasi SHM dan HGU atas areal kebun koperasi baik yang merupakan hak milik maupun tanah adat;
  3. PT PSJ harus menyelesaikan pembangunan prasarana kebun dan melaporkan realisasi penggunaan dana pemeliharaan areal kebun plasma kepada KSU Pelang Jaya secara berkala;
  4. PT PSJ harus menyampaikan rincian hutang dana talangan dan mekanisme pelunasannya kepada anggota KSU Pelang Jaya;
  5. PT PSJ harus memberikan informasi dan penjelasan yang benar disertai dengan bukti pendukung kepada anggota KSU Pelang Jaya terkait luas areal lahan koperasi yang berkurang 140,34 ha dari luas areal lahan yang diperjanjikan di Perjanjian Kerja Sama.

Penetapan perkara yang diserahkan oleh KPPU tersebut merupakan penetapan penghentian perkara setelah KPPU melakukan pemantauan bahwa PT. PSJ telah melaksanakan perintah perbaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan peraturan terkait disektor perkebunan.

Pegawasan KPPU sebagai intervensi negara dalam perjanjian

Petikan perkara yang disampaikan oleh KPPU tersebut adalah aktualisasi dari kewenangan KPPU  sebagai lembaga Independen dengan tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selanjutnya, Undang Undang UMKM memberikan fungsi pengawasan terhadap perjanjian kemitraan berada pada lembaga yang mengawasi persaingan usaha.

Kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan diatur dalam pasal 26 Undang Undang UMKM mencakupi kemitraan dengan pola: inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture).

Pola kemitraan tersebut merupakan sebuah hubungan hukum yang dilahirkan atas adanya kesepakatan dari subjek hukum dengan subjek hukum yang lainnya untuk mencapai tujuan bersama.

Artinya hubungan hukum yang muncul merupakan wujud dari kebebasan yang diberikan negara untuk melakukan perjanjian, dalam hukum perdata dikenal dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Akibat hukum dari adanya kontrak tersebut adalah bahwa setiap kontrak yang disepakati berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian hubungan hukum dari asas kebebasan berkontrak tersebut memiliki daya mengikat yang sangat kuat dan sangat individualis seperti paham ekonomi klasik yang mengagungkanLaissez Faire (persaingan bebas).

Yang dipelopori oleh Adam Smith pada abad ke 17, Sebagaimana pendapat  Sutan remy Sjahdeini kebebasan berkontrak menimbulkan kepincangan dalam kehidupan masyrakat maka perlu kehadiran negara melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah.

Kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan merupakan bentuk campur tangan negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam hal ini UMKM yang melakukan perjanjian dengan pengusaha besar.

Campur tangan negara melalui KPPU dalam pola Inti Plasma memberikan tugas mengawasi dan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan serta isi dari perjanjian, seperti perkara antar PT PSJ dan KSU Pelang Jaya yang memerintahkan melakukan addendum perjanjian sesuai ketentuan Undang Undang UMKM.

Ketika KPPU menyatakan perjanjian tidak sesuai dengan Undang tentu akan berdampak pada keabsahan dari perjanjian yang dibuat tersebut sebagaimana syarat objektif  keabsahan perjanjian.

Yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundag-undangan, konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat objektif maka perjanjian bisa batal demi hukum.

 Pengawasan KPPU sebagai Momentum Rekonstruksi perjanjian Inti Plasma

Dalam penetapan perkara antara PT PSJ dan KSU Pelang Jaya sudah dinyatakan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memenuhi semua catatan dari KPPU, selain itu adanya penetapan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi stakeholder yang terlibat dalam kemitran kelapa sawit dengan pola Inti plasma.

Pertama, perusahaan harus melakukakn perjanjian yang selaras dengan nilai nilai perlindungan terhadap UMKM.

kedua, masyarakat sebagai plasma adanya pengawasan dari KPPU memberikan salah satu alternatif dari penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan hubungan inti plasma diabnding melakukakan tindakan tindakan diluar yang diatur oleh hukum yang kemudian menimbulkan persoalaha hukum baru.

Terakhir bagi pemerintah, penyerahan penetapan perkara dari KPPU kepada Gubernur tentu bukan kegiatan seremonial belaka melainkan sebuah pesan bahwa perlunya peran aktif pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Sesuai dengan kewenangannya turut mengawasi dan memberikan pendampingan dalam pengelolaan inti plasma, mulai pada saat awal perjanjian, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian yang memberikan kepastian hukum.

Sehingga memberikan jaminan terhdap iklim investasi yang positif serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam pola inti plasma.

*Penulis: Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mahasiswa  Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andala.