Truk Barang dan Batu Bara Dilarang Melintas Mulai H-7 Lebaran 2023

Selasa, 11 April 2023 - 10:36:35


/

RADARJAMBI.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jambi melarang truk barang dan batu bara melintas di wilayah itu mulai H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2023. Penghentian operasional truk itu untuk melancarkan arus mudik tahun ini.

"H-7 Lebaran semua kendaraan yang masalah angkutan batu bara sudah tidak ada lagi," kata Gubernur Jambi, Al Haris, Senin (10/4/2023).

Gubernur Jambi Al Haris

Al Haris menyebutkan bahwa operasional batu bara yang di setop itu juga berlangsung hingga sepekan sesudah lebaran atau H+7 Lebaran. Pemberhentian aktifitas batu bara itu juga bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik.

"Nanti setelah aktivitas itu disetop jadi saya minta balai jalan dan dinas PUPR bekerja lagi untuk fokus menimbun jalan-jalan yang rusak baik jalan provinsi maupun nasional. Selama dua minggu itu saya rasa waktu yang cukup baik untuk kita dalam perbaikan jalan itu," ujar Al Haris.

Al Haris juga menyampaikan bahwa pada Lebaran tahun ini tentunya akan ada jumlah peningkatan dalam arus mudik. Apalagi saat ini PPKM sudah ditiadakan sehingga lonjakan arus mudik bakal lebih tinggi.

"Tentu akan terjadi peningkatan ya dalam arus mudik ini, maka dari itu kita akan menentukan pos-pos yang sudah ada, kemudian dishub-ditlantas saling koordinasi agar permudahkan para masyarakat," terang Al Haris.

Tidak hanya itu, Al Haris juga meminta pihak dinas kesehatan provinsi untuk terus siaga dalam pencegahan dan pemeriksaan bagi para pemudik baik pergi maupun masuk wilayah Jambi.

Bahkan Al Haris juga mengingatkan penghentian aktivitas angkutan selama H-7 lebaran itu juga hanya untuk angkutan batu bara saja melainkan berlaku pula angkutan berat lainnya, keecuali angkutan logistik seperti bahan pokok.

"Karena ini bakal akan ada lonjakan pada H-7 Lebaran maka tidak ada lagi aktivitas angkutan berat lainnya bukan hanya angkutan batu bara saja agar mereka yang pulang kampung bisa lancar mudiknya," tutup Al Haris.(har)


Editor: Endang