RADARJAMBI.CO.ID-Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).
Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.
"Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH," ungkapnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudau melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. "Harga ditaksir 7 miliar," ujar Kajati.(*)
Dikabarkan Kasus Tabrak Lari Mobil Dinas Wako Ahmadi Sudah Berdamai
SMAN 2 Tanjabbar Diperiksa Tipikor Polres, Sisa DAK Ratusan Juta Dalam Rekening Pribadi Ketua Komite
Waduh..Pelaku Tabrak Lari Mobil Alphart Diduga Pejabat Bakal Didemo di Polda Jambi
Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Uang Negara Rp 5 M Lebih Dari Kasus Tunjangan Perumahan DPRD
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre