Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah) di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (21/03/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH membenarkan, bahwa pada hari ini Selasa 21 Maret 2023 pukul 16:00 WIB Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah), ujar Anton.
Pengembalian kerugian keuangan negara itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
“Iya, pengembalian uang sebesar Rp 5 milyar lebih berasal dari 50 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024, selanjutnya uang sejumlah tersebut akan dititipkan di BRI Sungai Penuh,” ungkap Anton.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milyar.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB sungai Penuh yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP. (mko/akd)
Polisi Tangkap 6 Orang Pesta Narkoba di Lokasi Wisata Jembatan Jihan Tebo Ilir
DPRD Kerinci Belum Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sungai Penuh
Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
Ortu Yosua Kecewa Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Tembak Anak Saya
Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi