Pemkot Jambi Optimalisasikan Ketaatan Wajib Pajak Dengan Lakukan Penertiban Objek Pajak Reklame

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:21:34


Wali Kota Jambi Syarif Fasha Pimpin Apel dan Pelepasan Tim
Wali Kota Jambi Syarif Fasha Pimpin Apel dan Pelepasan Tim /
Radarjambi.co.id - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan wajib Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (10/05).
Hal ini sebagaimana Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.
 
"Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," kata Fasha. 
 
Fasha menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah. sebab, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. 
 
"Sampai dengan kemarin, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum membahagiakan kita bersama," katanya. 
Fasha juga mengatakan bahwa dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealisasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih.  
 
"Realisasi kita masih tertinggal cukup jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen. Masih ada waktu ini sudah memasuki hari-hari ramai pembayaran pajak daerah. Mari bersama kita semua bahu membahu untuk pencapaian target ini," katanya. 
 
Untuk pajak reklame sendiri, kata Fasha, dari target penerimaan pajak reklame Tahun 2023 sebesar Rp30,5 miliar, baru mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar lebih atau hanya sebesar 8,20 persen. 
 
Didalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang diantaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas; memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pohon-pohon pelindung; memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Walikota Jambi. 
 
Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor); Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya menayangkan lambang dan nomor urut partai politik); Keagamaan (tidak menggunakan sponsor); Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor).  Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Kota Jambi melalui BPPRD kota Jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan pemasangan reklame.  
 
Dalam pasal penindakan, Penyelenggara pemilik pemakai iklan reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu. Apabila penyelenggara pemilik pemakai iklan tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame dimaksud. (ria/akd)