Ketua Pansus Ranperda RT/RW Provinsi Jambi Ivan Wirata Komentari Soal Kicauan Bupati Tanjabbar

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:48:42


 Ketua Pansus Ranperda RT/RW Provinsi Jambi, Ivan Wirata
Ketua Pansus Ranperda RT/RW Provinsi Jambi, Ivan Wirata / Humas DPRD Provinsi Jambi

RADARJAMBI.CO.ID-Beberapa hari ini ramai pemberitaan keberatan Bupati Tanjung Jabung Barat dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Tapal Batas antara Kabupaten Tanjab Timur dan dan Tanjab Barat berkaitan dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 antara Gubernur Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 6 April 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Ranperda RT/RW Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan keberatan itu tidaklah tepat. Menurutnya, RTRW Provinsi Jambi tidak berkaitan dengan penetapan tapal batas administrasi antara dua Kabupaten tersebut.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda RT/RW oleh Pansus III DPRD Provinsi Jambi bersama mitra perangkat daerah dan stakeholder lainnya sangat berhati-hati. Persetujuan antara Gubernur Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi atas Ranperda RT/RW Provinsi Jambi dilaksanakan melalui rapat paripurna setelah sebelumnya dilakukan tahapan kajian lintas sektoral (Linsek) hingga terbit persetujuan substansi atas Ranperda RT/RW Provinsi Jambi 2023-2043 dari Kementerian ATR/BPN RI pada akhir Maret 2023.

Penting diketahui, evaluasi terhadap Ranperda RT/RW Provinsi Jambi tahun 2023- 2043 oleh Kemendagri adalah tahapan yang tidak terelakkan setelah adanya persetujuan antara Gubernur Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi sesuai Bab VIII tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, khususnya amanat Pasal 91 dan Pasal 92 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Saat ini pemerintah provinsi Jambi masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda RT/RW tersebut. Khusus permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim sejak tahun 2021 hingga saat ini juga menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Politisi Golkar ini menambahkan, pembahasan RTRW Provinsi Jambi telah melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran, tidak terkecuali perangkat daerah dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dinas PUPR Provinsi Jambi memiliki bukti keiikitsertaan pihak pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pansus DPRD Provinsi Jambi dalam setiap pembahasan mengingatkan Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku pengusul Ranperda untuk mengikuti seluruh tahapan penyusunan Ranperda tentang Revisi RT/RW Provinsi Jambi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai sejak tahun 2013 sampai 2023.

“Proses penyusunan RT/RW Provinsi Jambi sangat Panjang, mulai dari tahun 2013 penetapan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013, peninjauan kembali pada tahun 2018, penyusunan materi teknis revisi RT/RW tahun 2019, penyiapan persyaratan persetujuan substansi (sempat terkendala Covid-19) tahun 2020, terbit PP 21/2021, sehingga dilakukan penyusunan ulang berupa materi teknis fakta dan analisa, materi teknis rencana, dan KLHS tahun 2021, pemenuhan persyaratan persetujuan substansi tahun 2022, dan berakhir persetujuan substansi tahun 2023. Bahkan, di setiap tahapan tersebut banyak proses yang harus dikerjakan dilakukan,” terangnya.

Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat semestinya pro aktif menyampaikan kepada Kemendagri terkait batas-batas wilayahnya sehingga terdapat kesepakatan dengan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang itu di luar domain Pansus III DPRD Provinsi Jambi.

“Jika ada hal-hal penting atau bahkan bantahan, saya sarankan kepada Pemda Tanjung Jabung Barat untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Sejauh ini Tapal Batas masih belum diputuskan Kemendagri, masih status quo. Itu artinya tidak mengurangi dana bagi hasil (DBH) migas seperti yang dikhawatirkan yakni tidak kurang dari 42 sumur Migas yang selama ini milik kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi milik kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jadi, segera lakukan komunikasi dan lobby ke pihak Kemendagri agar penetapan batas wilayah sesuai dengan data maupun bukti-bukti yang ada antara kedua kabupaten tersebut,”ucapnya.

Hal ini juga disampaikan Gubernur Jambi Al Haris menanggapi persoalan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang di persoalkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Gubernur Jambi Al HarisGubernur Jambi Al Haris

Al Haris menegaskan bahwa antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu berbeda. "Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim," katanya, Kamis (11/5).

Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi (Hari Nur Cahya) sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim tentang batas dan itu sudah ada buktinya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah. "RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing," tegas Haris.

Kembali Haris menuturkan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu di buat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan kalau Perda itu sendiri di oleh Bupati dan DPRD nya. "Nah terpisah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini," tutur Haris.

"Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka (Tanjabbar), karena itu murni produk Perda. Silahkan boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja," tambahnya.

Disinggung apakah Bupati Tanjabbar tidak memahami itu dua hal tersebut, Al Haris tak menjawab langsung. "Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan di masyarakat bahwa, ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda ( RTRW)," sebutnya.(*)


Editor: Endang