Penjelasan Pemkot Jambi Terkait Dilaporkannya Akun TikTok Fadiyah Alkaf

Senin, 05 Juni 2023 - 19:36:29


Penjelasan Pemkot Jambi Terkait Dilaporkannya Akun Fadiyah Alkaf
Penjelasan Pemkot Jambi Terkait Dilaporkannya Akun Fadiyah Alkaf /
 
RADARJAMBI.CO.ID - Pemkot Jambi akhirnya buka suara perihal adanya laporan UU ITE yang dilayangkan terhadap SFA, siswi SMPN 1 Kota Jambi ke Polda Jambi. 
 
Sekda Kota Jambi, A Ridwan dalam Konferensi Pers membeberkan sejumlah hal perihal tersebut, di Ruang Rapat Utama Bappeda Kota Jambi, Senin Sore (05/06)
 
Didampingi Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awaljon dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi Hendra, dalam pemaparannya A Ridwan menyebutkan bahwa, kasus Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
 
Berlatar Belakang kebutuhan listrik lanjut Ridwan, kehadiran PT RPSL di RT 24 Kelurahan Payo Selincah sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.
 
"Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud,"terangnya.
 
Bahkan, sejak beberapa tahun belakangan, Pemkot Jambi juga telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Namun memang tak kunjung ada kata sepakat di antara keduanya.
 
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa membenarkan adanya laporan Pengaduan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu. Disampaikannya bahwa tidak melaporkan anak atas nama Syarifah. Namun akun TikTok Fadiah Alkaf. Namun hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui yang bersangkutan masih duduk dibangku SMP.
 
"Sekali lagi kami tidak melaporkan anak tersebut melainkan akun TikTok. Dalam video tertanggal 3 Mei, ada yang menyebutkan bahwa Pemkot Jambi merupakan Firaun dan isinya adalah iblis. Ini ada unsur sara," jelasnya.
 
Sementara terkait video yang menyebutkan bahwa, Wali Kota Jambi  Syarif Fasha mendengarkan seorang veteran, yakni Nenek Hafsah, Pemkot Jambi telah membuat klarifikasi berdasarkan dokumen yang ada.
 
"Kita sudah berikan hak jawab. Namun karena yang bersangkutan tidak terima, alhasil keluar video yang menyatakan Pemkot Jambi firaun dan iblis," jelasnya.
 
Lebih lanjut, mediasi juga telah dilakukan berkali-kali perihal ganti rugi terhadap pihak perusahaan. Ini lantaran tuntutan yang tidak rasional dan tak berdasar. 
 
"Namun pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuan perusahaan. Kami ini hanya memfasilitasi," jelasnya.
 
Pada intinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.
 
"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasil nya seperti apa," jelasnya. 
 
Yang jelas kata Gempa, klarifikasi yang dilakukan kemarin bukan lantaran adanya cuitan Mahfud MD.
 
"Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf, sudah kita maafkan. Yang jelas berkas administrasinya itu ranah Kepolisian," timpalnya.
 
"Dari awal sudah kita bilang, jika sudah meminta maaf tidak kita lanjutkan. Dan penyidik sudah mengetahui itu. Kami tidak ada niat memenjarakan," tutupnya.
 
Ini menyusul cuitan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md di media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Di mana ia mengatakan, pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Polda Jambi.
 
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. 
 
Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan, Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
 
“Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.
 
Sebelumnya SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. 
 
Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
 
SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
 
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
 
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019. 
 
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," kata dia.
 
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
 
“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata SFA. (ria/akd)