RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Sepertinya, tahapan proses soal eksekusi aset DPC PDIP Sarolangun tengah memasuki babak akhir.
Pada Selasa 06 Juni 2023 siang, H Muhammad Syaihu dan H Hillalaltil Badri selaku Ketua DPC PDIP Sarolangun dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun oleh hakim PN Sarolangun.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 maret 2018, PDIP sebagai pemohon dan H Muhammad Syaihu sebagai temohon. Dalam amar putusan MA RI menyebutkan, bahwa menolak permohonan kasasi PDIP.
Sementara itu, dalam pokok perkara putusan PN Sarolangun, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, menyatakan penggugat sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, menyatakan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat I, II, III dan IV memberikan ganti kerugian inmateril yang diderita penggugat Rp 3 Milyar secara tanggung renteng sekaligus membayar uang paksa Rp 500 ribu per hari atas keterlambatan terhitung semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
H Muhammad Syaihu selalu penggugat mengatakan, jika dirinya sangat menyambut baik pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian atas persoalan yang dihadapi bersama tergugat. Menurutnya, semua tidak bisa diukur dengan uang, asal hati puas dan kita berharap yang terbaik.
"Hasil mediasi tetap harus dilaksanakan eksekusi berupa aset DPC PDIP salah satunya kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Sarolangun untuk dilelang,"jelasnya.
M Syaihu mengatakan, terkait pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDI-Perjuangan kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 milyar.
Tak dibeberkan perundingan yang dilakukan M Syaihu terhadap PDIP. Namun dia mengharap dengan pertemuan ini dapat mengucurkan hasil terbaik.
” Berupa pembayaran walaupun diambil kantor, uangnya tetap kalau sekarang hampir Rp 4 Miliar lebih, dan waktunya tidak ada batas tapi berlanjutan,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Sarolangun 2019-2024 memaparkan, jika nanti sudah ada penyelesaian perundingan, maka ia akan mencabut surat permohonan yang ada di Pengadilan Negeri Sarolangun.
"DPC PDI-P Sarolangun tetap berunding dulu dengan yang ada dipusat. Ketika perundingan kami sesuai baru nanti ada surat permohonan pencabutan di PN Sarolangun,”tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Pinta Gubernur dan Kemendagri Obyektif Soal Tapal Batas, Jahfar Optimis Wilayah Tanjabbar Tetap Utuh
Bupati Tanjabbar Pimpin Rakor Konflik PT DAS dan Masyarakat 9 Desa
Pisah Sambut Pj Bupati Sarolangun dari Henrizal kepada Bachril Bakri Berlangsung Khidmat
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi