RADARJAMBI.CO.ID-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo yang mengunakan dana APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018, pasca penetapan dan penahanan M sebagai tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, DR. Dinar Kripsiaji, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno, SH,MH menjelaskan kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 2.039.327.069, dan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi tersebut.
"Dari 6 orang yang dipanggil, 4 diantaranya sudah datang, dan 2 orang masih dijadwalkan ulangan, semuanya masih berstatus sebagai saksi,"terang Febrow saat dijumpai dikantor Kejari Tebo, Senin (17/7) sambil menjelaskan diantaranya 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU-Pera Provinsi Jambi dan 5 orang swasta.
Perlu diketahui Kejari Tebo sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka Yakni Musyatianov selaku pengendali pekerjaan proyek dan Tetap Sinulingga ASN sekaligus Mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi.(yan/akd)
Breaking News.! Kejari Tebo Kembali Tahan 1 TSK Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Ustadz Cabul Divonis 11 Tahun Penjara, Hanan Ucapkan Rasa Sukur
Kapolres Tebo Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Tebo
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Kualatungkal Mengaku Sudah Selesai
Breaking NEWS! Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi Elhalcon Tersangka
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre