Radarjambi.co.id+Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jumat (21/7) sekitar jam 15.30 WIB mengeksekusi Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, DR Dinar Kripsiaji, SH.MH dalam jumpa pers resminya menerangkan eksekusi terhadap terpidana Ismail Ibrahim dilaksanakan Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun,"terang pria nomor satu Kejari Tebo kepada awak media yang hadir.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti Rp 965.755.858 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta. Uang yang dikembalikan terpidana ini akan di setorkan ke Kas Negara.
"Hari ini yang bapak Ismail Ibrahim kita eksekusi di Lapas Bungo, kenapa di Lapas Bungo. Karena satu pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, karna sudah membayar uang pengganti dan denda, maka akan menjalankan pidana 2 tahun saja,"lanjut Kajari lagi.
Ketika ditanyakan untuk terdakwa lainnya, Kajari mengatakan putusannya belum keluar.
"Karna keputusan belum keluar untuk terdakwa lainnya, Sehingga belum bisa dilakukan tindakan dan saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan,"tutup Kajari.(yan/akd)
Terkait Kasus Jalan Padang Lamo 2018, Kejari Tebo Periksa 6 Orang Lagi
Breaking News.! Kejari Tebo Kembali Tahan 1 TSK Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Ustadz Cabul Divonis 11 Tahun Penjara, Hanan Ucapkan Rasa Sukur
Kapolres Tebo Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Tebo
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Kualatungkal Mengaku Sudah Selesai
Breaking NEWS! Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi Elhalcon Tersangka