Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim Terpidana Kasus Jalan Padang Lamo 2019

Sabtu, 22 Juli 2023 - 08:51:40


Terpidana Ismail Ibrahim saat dieksekusi menuju Lapas Bungo dari Kejari Tebo
Terpidana Ismail Ibrahim saat dieksekusi menuju Lapas Bungo dari Kejari Tebo /

Radarjambi.co.id+Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jumat (21/7) sekitar jam 15.30 WIB mengeksekusi Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, DR Dinar Kripsiaji, SH.MH dalam jumpa pers resminya menerangkan eksekusi terhadap terpidana Ismail Ibrahim dilaksanakan Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun,"terang pria nomor satu Kejari Tebo kepada awak media yang hadir.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti Rp 965.755.858 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta. Uang yang dikembalikan terpidana ini akan di setorkan ke Kas Negara.

"Hari ini yang bapak Ismail Ibrahim kita eksekusi di Lapas Bungo, kenapa di Lapas Bungo. Karena satu pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, karna sudah membayar uang pengganti dan denda, maka akan menjalankan pidana 2 tahun saja,"lanjut Kajari lagi.

Ketika ditanyakan untuk terdakwa lainnya, Kajari mengatakan putusannya belum keluar.

"Karna keputusan belum keluar untuk terdakwa lainnya, Sehingga belum bisa dilakukan tindakan dan saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan,"tutup Kajari.(yan/akd)