Radarjambi.co.id-JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8).
Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi. Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.
Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama," bunyi putusan MA. (Tan/jpnn)
Sumber : Jpnn.com
3 Truk Tronton Muatan 60 Ton Ditilang Satlantas Polres Tebo.
Lanjut ke TA 2020, Kejari Tebo Kembali Panggil 4 Orang Terkait Jalan Padang Lamo
Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Terpidana Jalan Padang Lamo Rp 50 Juta
Berawal Sengketa Lahan, Dua Warga Tebo Duel, 1 Alami Luka Tembak, dan 1 Kena Bacok
Kejari Tebo Periksa PPTK dan Konsultan Pengawas Jalan Padang Lamo
Diduga Keracunan, Satirin Ditemukan Tewas Di Kebun Nainggolan
KPU Kota Jambi Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2024