Radarjambi.co.id-TEBO - Terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020, tampaknya terus dikebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pengumpulan keterangan dan Barang Bukti (BB) masih terus dilakukan, bahkan Kamis (10/8), Kejari Tebo kembali memanggil dan memeriksa 4 orang terkait kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus jalan Padang lamo TA 2020.
R"Kamis kemarin kembali kita panggil 4 orang, 2 orang diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang lagi dari pihak swasta,"rinci Febrow ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Dijelaskannya 4 orang saksi yang diperiksa antara lain DCN sebagai Konwas, SH sebagai Pokja, HH sebagai Pokja, dan S sebagai Konwas dalam perkara Simp logpon - Padang Lamo - Tanjung 2020 Dan Ma tebo - Simp. logpon 2020.
Bahwa DCN sebagai Konwas pada PT.Ravino Citra Mandiri diperiksa terkait perkara Simp logpon - Padang Lamo - Tanjung 2020 dan saksi bernisial S sebagai Konwas pada PT.Ravino Citra Mandiri diperiksa terkait perkara Ma Tebo Simp. Logpon 2020 tahun anggaran 2020.
"Terkait status mereka masih sebatas saksi sekarang ini,"tutup Febrow.(yan/akd)
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
3 Truk Tronton Muatan 60 Ton Ditilang Satlantas Polres Tebo.
Lanjut ke TA 2020, Kejari Tebo Kembali Panggil 4 Orang Terkait Jalan Padang Lamo
Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Terpidana Jalan Padang Lamo Rp 50 Juta
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi