RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
> Untuk Download Pengumumannya Silahkan Klik Link :
PENGUMUMAN
NOMOR : 545/PL.01.4-Pu/1506/2023
TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kabupaten Tanjungjabung Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
1.Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui:
Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin - Kuala Tungkal.
Contact Person :
(PADLAN HABIBI) 0812 7492 0092
(RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317
3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Tanjungjabung Barat
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.(*)