Radarjambi.co.id-TEBO+- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Rabu (27/9) sekitar 18.45 WIB kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan Nurman Jamal (NJ) yang merupakan PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk proyek tersebut.
"Hari ini kita sudah melakukan penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020, dan satu orang atas nama NJ dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Tebo, dan satu lagi Ismail Ibrahim (IS),"ujar Kajari menjelaskan.
Kajari menjelaskan bahwa Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada TA 2018
"Tersangka Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo TA 2020,"lanjut Kajari sembari mengatakan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip.
"Modusnya sama, mengurangi kualitas Aspal dan Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar,"tutup Kajari. (yan/akd)
Bakuhantam Kades VS BPD dan Karang Taruna Teluk Lancang Berakhir Dengan RJ Disetujui Jampidum
Eks Bacaleg PDIP di Jambi Ternyata Terlibat Penipuan Jual-Beli CPO
Sakit Hati, Ayah & Anak Nekat Bunuh Orang Yang Nantang Berkelahi
Kejari Tebo Ternyata Sudah Periksa 9 Perusahaan Terkait Kasus Jalan Padang Lamo
Kapolres Tebo Sebut Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan