RADARJAMBI.CO.ID- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tengah mendapat sorotan setelah rumah dinasnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/9/2023).
Penggeledahan ini diduga terkait kasus korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpin Syahrul.
Usai penggeledahan, Syahrul sempat hilang kontak saat berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja ke Roma, Italia sejak 24 September 2023.
Namun, Syahrul dipastikan telah tiba di Indonesia pada Rabu (4/9/2023) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Meski statusnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membocorkan bahwa Syahrul telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus tersebut sekaligus menambah daftar panjang menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi.
Bahkan, jumlah menteri Jokowi yang terjerat korupsi paling banyak di antara presiden-presiden lain setelah Reformasi, yakni 6 orang termasuk Syahrul.
Angka tersebut kini mengungguli menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (5 orang) dan Megawati Soekarnoputri (3 orang).
Jumlah menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi berpotensi bertambah, mengingat masa jabatannya masih tersisa satu tahun.
Apalagi, satu nama menteri lainnya telah disebut dalam kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo.
Berikut deretan menteri Jokowi :
1. Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 17 Mei 2023.
Plate diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam hal ini, Plate memiliki wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
2. Juliari Batubara Juliari Batubara menjadi salah satu menteri di era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Jika tidak, uang itu bisa diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
3. Edhy Prabowo Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Akibatnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor.
Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, MA kemudian memangkas hukuman Edy menjadi 5 tahun penjara dengan alasan kinerja baiknya selama menjabat sebagai menteri.
4. Imam Nahrawi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahwari terbukti melakukan tindak korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
5. Idrus Marham Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.(*)
CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia
Prabowo Subianto Dinilai Mampu Jaga Stabilitas Keuangan Negara
SMSI Desak Presiden Jokowi Tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
Kementerian ESDM Minta Jadwal dan Jalur Truk Batubara Jambi Lebih Tertib
Gempa Cianjur: Korban Meninggal 321 Orang, 73.874 Warga Mengungsi
Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara