Atri Kades Kerinci Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:55:53


/

Radarjambi.co.id-KERINCI- Diduga berani lakukan korupsi dana Desa, salah seorang Kades di Kerinci akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Penahanan Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak ini dilakukan Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 13.00 wib setelah Penetapan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Siulak Kecil Hilir tahun Anggaran 2021.

Adapun tersangka atas nama Atri Arga Bin Jamaluddin Idris(41) yang menjabat Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 650.576.106,65 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Diasponola,SH MH, melalui Kasi Intel Andy Sugandi,SH dikonfirmasi radarjambi.co.id paska penahanan Atri menyebutkan bahwa Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Ya Atri resmi ditahan siang ini serlah dimintai keterangan terkait perkara dugaan Korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Siulak Kecil Hilir tahun Anggaran 2021,” ujar Andy.

Menurut Kasi Intel, terkait berapa lama waktu penahanan Atri setelah penetapan tersangka, dirinya menyebutkan bahwa oknum Kades akan ditahan sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023,” ujarnya lagi.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Alex Hutauruk,kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Jilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka Atri ditahan dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,,”jelasnya.

Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.

“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.

Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak, kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up kegiatan lainnya. (mko/akd)