Radarjambi.co.id-(MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
MKRI dibentuk pada 18 Agustus 2003. Situs web MKRI Fungsi dan peran MK adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum.
Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya.
Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Situs web MKRI (2015).
Sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara Demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk Hukum yang keluar dari ruang lingkup konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri berjalan sesuai aturan dalam konstitusional.
Kasus Pemilu 2014
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa Pemilu di Indonesia, termasuk dalam kasus Pemilu 2014.
Dalam kasus Pemilu 2014, MK memainkan peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dan mengawasi pelaksanaan pemilihan secara keseluruhan.
Dikutif dari antaranews.com Perselisihan hasil Pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK di mana dalam Pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil Pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa terjadi peningkatan dibandingkan Pemilu tahun 2004 di mana terdapat 274 perkara, dan Pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara.
Pada Pemilu 2014,terdapat 702 kasus perselisihan hasil Pemilu legislatif yang diajukan kepada MK. Peran MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu ini menjadi sangat vital dalam konteks Politik Indonesia.
Dalam kasus Pemilu 2014, MK dapat menguji konstitusional undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu, Seperti UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selain peran dalam menyelesaikan sengketa Pemilu, MK juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan.
MK dapat memeriksa dan memutus sengketa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, seperti KPU dan Bawaslu.
Keputusana MK dalam Kasus Pemilu 2014
Keputusan Nomor 35/PUU-XII/2014: Keputusan ini dikeluarkan oleh MK pada tanggal 21 Agustus 2014. MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Prabowo Subianto- Hatta Rajasa terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan tindakan curang dalam pemilihan presiden.
MK menyatakan bahwa pemilihan presiden pada tahun 2014 sah dan sesuai dengan konstitusi.
Keputusan utama yang dikeluarkan oleh MK dalam kasus pemilihan presiden tahun 2014. Keputusan-keputusan ini memastikan bahwa pemilihan presiden pada tahun tersebut dianggap sah dan memutuskan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla. (*)
Penulis : Ari sis sugiarto, Aziz Fakhrul Iksan, Rayhan Zenityasa A, Oktavian Rosi M.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin