Radarjambi.co.id-Kami mengangkat isu tentang “kasus dugaan korupsi proyet BTS (BaseTransceiver Station) BaktiKominfo”.
Kasus ini bermula dari batch 1,2,3,4, dan 5 proyek pembangunan menara BTS Bakti 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.Proyek ini bertujuan untuk memberikan layanan digital ke wilayah perbatasan, terluar dan tertinggal (3T) di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera , dan Nusa Tenggara Timur.
Bakti telah berkomitmen untuk membangun 7.904 BTS 4G di wilayah tersebut pada tahun 2021.Pembangunan dibagi menjadi 2 fase selama 2 tahun. Pada tahun 2021, Bakti menargetkan pembangunan 4.200 tower.
Lalu tahun berikutnya ada sekitar 3.700 tower.Penyediaan BTS dilakukan dengan bekerja sama antara Bakti dan beberapa perusahaan.
Awalnya, telah dilakukan penandatanganan kontrak Bersama Fiber Home, Telkom Infra dan MultiTrans Data yang menyetujui pembangunan BTS 4G paket 1 dan 2 senilai total Rp9,5 triliun antara tahun 2021 dan 2022.
Namun hingga April 2022, baru 86% dari seluruh komitmen yang telah dibangun. Bahkan, menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, hanya 1.900 lokasi yang disebarluaskan dari target 4.200 desa selama fase 1.Proyek berlanjut dengan tiga paket berikutnya dengan total kontrak Rp18,8 Triliun(Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia, 16/06/2023:1).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.Kerugian tersebut dimulai dengan persiapan kajian hukum, kenaikan harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.
Angka korupsi ini juga disebutkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaliguspelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informasi, Mahfud MD.
Dijelaskannya bahwa proyek pengadaan BTS ini anggarannya sebesar Rp10 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp2 triliun saja. “Itu diperiksa Kejagung, keluar dana Rp10 triliun, seharusnya Desember 2021 diperpanjang Maret.
Laporan yang riil Rp 2 triliun. Sisanya yang Rp8 triliun menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh kejagung.” Kata Mahfud dalam Konferensi Pers, Senin (22/5/2023).(Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia, 16/06/2023:1).
Kasus dugaan korupsi sudah disidangkan sejak tahun lalu. Namun, baru 4 Januari 2023 Kejaksaan Agung mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Beredar rumor dana korupsi BTS juga dibayarkan ke sejumlah partai politik.Mahfud mengaku sudah mendengar kabar , termasuk nama-nama yang dimaksud.
Kata Mahfud, dia melapor langsung ke Presiden Joko Widodo.Ia menambahkan, dirinya juga enggan turun tangan karena menyerahkan masalah tersebut ke pihak yang berwenang.Diketahui bahwa, Galumbang divonis 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, atau alternatif 1 tahun penjara.
Yang memberatkan adalah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Jaksa Penuntut Umum meyakini Galumbang bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia, 16/06/2023:1).
Kasus menara BTS ini berdampak pada masyarakat, masyarakat dirugikan karena kegagalan negara dalam mempersiapkan infrastruktur komunikasi internet cepat yang tepat di daerah-daerah terpencil di Indonesia.“(Korupsi BTS) Mengganggu pembangunan daerah.
Karena selama ini kita sudah mengarah pada digitalisasi daerahitu,” kata Pengamat kebijakan Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti, Ahad (29/1).Kasus BTS ini, telah mengganggu banyak program digitalisasi(Joko Sadewo, REPUBLIKA.CO.ID, 29/01/2023).
Pihak yang paling dirugikan dari urusan menara BTS adalah daerah.Akibatnya, daerah seringkali membatasi anggaran atau efisiensinya.Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengakses jaringan internet dan telepon.
Padahal pemerintah sendiri sedang gencar melakukan digitalisasi.Banyak hal yang terganggu dengan kasus BTS ini.Hal terkait digitalisasi pelayanan publik juga ditunda.
Begitu pula dengan fasilitas yang seharusnya masyarakat dapatkan menjadi terganggu, bahkan mungkin tidak ada.Oleh karena itu, dugaan korupsi menara BTS inimasyarakat merasa yang paling dirugikan, terutama yang berada di wilayah 3T (Joko Sadewo, REPUBLIKA.CO.ID, 29/01/2023).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pasalnya memang sebelumnya juga telah terjadi beberapa penangkapan dalam kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dalam instansi pemerintah(Rizki Aslendra, inilah.com, 3/11/2023).
Hukuman untuk pelaku pada kasus ini jika menurut kami masih kurang mencerminkan Pancasila sila ke-5 karena masih kurangnya keadilan dalam hukuman atas perbuatan yang dilakukan pelaku, padahal perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara.
Solusi untuk menekan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang dapat menutup celah korupsi.Salah satunya adalah optimalisasi data anggaran yang terbuka untuk seluruh masyarakat atau publikasi penggunaan anggaran secara real time di situs resmi kementerian lembaga.
Selain itu, kerjasama antar penegak hukum sangat penting untuk dilakukan dan diperkuat.Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI terus melakukan koordinasi dalam kasus korupsi.
Solusi selanjutnya adalah dari diri sendiri dan dari hal terkecil seperti dengan lebih memahami nilai-nilai Pancasila kemudian diterapkan pada kehidupan sehari-hari, hidup sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan tanpa melebih-lebihkan, mengatur manajemen keuangan, serta sellau bersyukur denga napa yang dimiliki dan didapatkan.
Walaupun terkadang tekanan, godaan, dan kesempatan selalu ada, akan tetapi bila kita memiliki pegangan iman, selalu jujur dalam perbuatan dan perkataanserta tidak memanfaatkan celah kesempatan itu pasti tidak akan terjadi tindakan korupsi yang merugikan diri sendiri, orang terdekat, dan orang lain.(*
Penulis : Ummu Salamah, Nabila Afifah Al Anwar, Safira Nor Azizah, MaghfirahNurwahyu, Dwiyanti Indah Kusumadewi Mahasiswa UAD Jogya
Peran kesehatan Mental dan Gender Dalam Menjaga Keseimbangan Emosional
Hexaco Personality Mahasiswa sebagai Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada