Radarjambi.co.id-Kasus korupsi adalah pelanggaran yang melibatkan penggunaan kekuasaan untuk keuntungan induvidu atau kelompok, dengan cara yang mencurangi hukum.
Serta munculah perilaku Internal dan eksternal, dua hal ini berbeda namun saling berkaitan. Perilaku internal merujuk pada faktor-faktor yang berasal dari dalam dan Meliputi segala macam kebijakan sedangkan eksternal Merujuk pada faktor-faktor yang berasal dari luar.
Permasalahan Korupsi Internal dan eksternal adalah Penyalahgunaan kekuasaan seperti memanfaatkan anggaran atau sumber daya organisasi untuk kepentingan pribadi oleh pejabat pemerintah dalam proses pengadaan proyek atau perijinan.
Dilansir dari CNN Indonesia pada 24 agustus 2022 kasus Surya Darmadi dengan Kerugian negara mencapai Rp 78 triliun, dan Kasus Asabri: Kerugian negara mencapai Rp 23 triliun, dengan 10 Manajer Investasi (MI) dan sekitar 200 saksi.
Dampak dari korupsi, sangatlah merugikan masyarakat, pemerintah, dan ekonomi negara secara luas.
Dampak dari korupsi sendiri adalah kerugian ekonomi, Penurunan Kualitas Pelayanan Publik, terhambatnya Pembangunan fasilitas umum,menurunnya tingkat kepercayaan Masyarakat kepada pemerintah.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia melibatkan gerakan "moral" yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar yang sangat merugikan bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia.
Dampak korupsi yang mencakup berbagai bidang dan aspek kehidupan masyarakat. beberapa dampak korupsi menghambat kesenjangan ekonomi dan memperlambat investasi, menyebabkan naiknya tingkat kemiskinan masyarakat akibat kurang tegasnya pemanfaatan sumber daya.
Dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan akibat sumber daya yang di gunakan untuk kebutuhan masyarakat., tingkat kebahagiaan masyarakat dapat menurun jika korupsi menjadi kebiasaan, dapat menghamat kekacauan politik akibat peraturan dan undang undang yang merugikan kepentingan masyarakat.
Sifat internal manusia merujuk pada karakteristik atau sifat yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Selain itu sifat internal manusia mencakup unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa, serta kemampuan-kemampuan pribadi seperti kemampuan bertahan hidup dan berkomunikasi.
Sifat internal manusia dapat mempengaruhi perilaku manusia dan dapat diatur dan dikendalikan oleh manusia itu sendiri. Sedangkan sifat eksternal manusia merujuk pada faktor-faktor yang berasal dari luar manusia itu sendiri, seperti lingkungan, budaya, teknologi, dan kebijakan, Faktor-faktor eksternal ini dapat mempengaruhi perilaku dan keputusan manusia, serta dapat diatur dan dikendalikan oleh manusia itu sendiri
Faktor internal yang dapat mempengaruhi tindakan korupsi adalah sifat serakah manusia, gaya hidup yang konsumtif, tidak adanya pengendalian manajemen yang baik.
Perilaku internal seseorang dapat mempengaruhi tindakan korupsi yang dilakukan. Sedangkan Perilaku eksternal juga dapat mempengaruhi tindakan korupsi yaitu dengan adanya kondisi ekonomi dan dari dorongan keluarga
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan menekankan perilaku internal dan eksternal. Melalui lembaga pendidikan.
Sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
Selain itu, mengembangkan sikap masyarakat yang ketegangan terhadap korupsi juga penting untuk mencegah tindakan korupsi.
Solusi yang tepat untuk mengatasi masalah perilaku eksternal dan internal harus disesuaikan dengan situasi dan konteks yang spesifik.
Solusi dari perilaku internal, yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran individu akan nilai-nilai anti korupsi, meningkatkan kejujuran dan tumbuhnya rasa malu seseorang, meningkatkan moral dan etika individu, and mengurangi perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih mendewakan materi.
Dan solusi dari perilaku eksternal, yaitu meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya integritas, meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Perilaku korupsi internal dan eksternal merujuk pada tindakan-tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, baik di dalam (internal) maupun di luar (eksternal).
Korupsisebagai perbuatan yang melanggar norma moral, secara internal dan eksternal memiliki dampak negatif yang sangat signifikan, termasuk merusak kepercayaan, merugikan keuangan publik, dan menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, ini menekankan perlunya upaya bersama dalam melawan korupsi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, jujur dan adil.(*)
Peran kesehatan Mental dan Gender Dalam Menjaga Keseimbangan Emosional
Hexaco Personality Mahasiswa sebagai Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada