Radarjambi.co.id-Dikutip dari kompas.com Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri sudah tidak asing lagi dan mudah kita jumpai.
Apakah peranan Polri terhadap keamanan dalam negeri? Berikut adalah penjelasannya! Polri memiliki peran yang bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakan hukum. Selain itu Polri juga berperan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan.
Secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan, sebagai berikut: Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Mengadakan penghentian penyidikan. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat, sebagai berikut: Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. Menghormati hak asasi manusia.
KEAMANAN DI MASYARAKAT
Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berbagai risiko dihadapi pihak kepolisian. Bahkan terluka hingga nyawa melayang menjadi bukti betapa berat dan penuh tantangan dalam menjalankan tugas negara.
Risiko dalam menjalankan tugas tidaklah sederhana, karena sudah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi, selangkah saja Polisi salah mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya, kredibilitas institusi kepolisian bahkan nyawa aparat sendiri menjadi taruhannya.
Tantangan polisi dalam menjalankan tugas yang profesional teruji dalam insiden yang baru-baru ini terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Insiden yang berawal saat anggota Polsek Ujung Tanah melakukan pengembangan kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas. Dari adanya laporan tersebut, anggota Polsek Ujung Tanah menindak lanjuti dengan mencari tersangka pengeroyokan.
Namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi. Anggota Polsek Ujung Tanah justru mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat, bahkan diteriaki “maling” sehingga masyarakat berdatangan dan terjadi kekacauan serta saling serang sehingga akhirnya mengakibatkan tertembaknya 3 warga Jalan Barukang.
Kondisi ini menggambarkan risiko yang dihadapi Polisi saat menjalankan tugasnya, apalagi saat berhadapan langsung dengan masyarakat yang heterogen.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti yang terjadi di Jalan Barukang, alangkah baiknya antara aparat dan masyarakat bersinergi membangun komunikasi yang baik.
Karena sesungguhnya, tugas kepolisian adalah memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat. Demikian juga tugas masyarakat membantu aparat menjalankan tugas dan kewajibannya
Insiden yang terjadi di Jalan Barukang membuktikan bahwa Aparat dalam menjalankan tugasnya mengemban amanah yang besar, yaitu selain menjaga nama baik institusi kepolisian, juga mempertaruhkan nyawanya.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat harus mampu melihat insiden tersebut dari semua sudut pandang.
Terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat Polsek Ujung Tanah pada dasarnya telah diatur oleh hukum, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia.
Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat.
Sebagai aparat yang terlatih tentu polisi dapat melihat kondisi yang terjadi dalam suatu insiden, dan akan bertindak sesuai prosedur yang ditentukan, sehingga masyarakat juga harus melihat secara jernih dan objektif fakta yang terjadi di lapangan, tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang justru mengganggu keamanan dan ketertiban.
Untuk itu sinergitas antar masyarakat dan kepolisian harus terjalin berdasarkan kepercayaan pada institusi kepolisian yang mengemban tugas melindungi, mengayomi.serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Juwita Silva Kurniasari, Monica Mutiara Wahyu Putri Atmaka, Ilham Burhanuddin, dan Al Farrell Muhammad Harahap, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada