Radarjambi.co.id-TEBO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo sudah meneruskan temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo. Hal tersebut disampaikan Minggu (25/2) oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni.
"Untuk TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu karena ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nya, berkasnya sudah kita limpahkan ke Gakkumdu Tebo,"terang Paridatul Husni.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan adanya penggunaan hak pilih orang lain.
"Temuannya adanya penggunaan hak pilih orang lain oleh KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, makanya kita teruskan ke Gakkumdu Tebo,"lanjutnya lagi.
Ditempat terpisah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Tebo, Elan Reinward mengatakan bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu sudah dilaksanakan dan semua KPPSnya sudah diberhentikan sementara.
"KPPS nya sudah diberhentikan sementara, untuk pelaksanaan PSU kemarin diambil alih oleh PPS dibantu KPPS sekitarnya, untuk KPPS nya kita masih menunggu hasil dari Gakkumdu Tebo,"tutup Elan.(yan/akd)
Caleg Golkar di Jaluko Protes ada Angka yang Dihapus Dengan Tipe X di C 1
Bawaslu Tebo Kembali Rekomendasikan PSU di TPS 6 desa Teluk Rendah Ulu
Bawaslu Tebo Rekomendasikan PSU di 3 TPS Desa Tabun Kecamatan VII Koto
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Muarojambi Diskors Sementara
Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama