RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Konflik PT DAS dengan masyarakat hingga saat ini masih bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.
Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan, Selasa (27/2/2024).
"Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai" ujarnya.
Dia menyampaikan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kasi Datun bilang, upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.
"Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah," ungkapnya.
"Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, " sambungnya.
Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan pemeriksaan awal sudah selesai, "Kuasa dan gugatan sudah fixs itu akan dimasukkan by ecourt, "pungkasnya. (Ken)
Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Anwar Sadat - Hairan, Berikut Capaian Visi dan Misi nya!
Terkait Konflik PT DAS dan Masyarakat, Pemkab Tanjab Barat Ikuti Mekanisme dan Aturan Yang Berlaku
Pastikan Rapat Pleno Berjalan Lancar, Bawaslu Kerinci Lansung Monitoring ke Kecamatan
SMSI Tanjabbar Berikan Cenderamata Untuk AKBP Fadli pada Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjabbar
Curah Hujan Tinggi, Ratusan Jiwa dan Permukiman Warga Desa Pematang Buluh Terendam Banjir
Memanas Laporan Poktan Imam Hasan Tidak Terbukti, Pemkab Tanjabbar Lapor Balik
Anwar Sadat Resmi Lantik Dahlan Menjadi Pj Sekda Tanjab Barat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin