Radarjambi.co.id-Tidak dapat dipungkiri kekerasan seksual menjadi momok yang menakutkan bagi masa depan generasi muda.
Pasalnya permasalahan tersebut akan meninggalkan trauma mendalam pada korban sehingga dapat mengancam tumbuh kembang anak. Berbagai kekerasan seksual pada anak kerap terjadi di sekitar kita.
Beberapa bentuk tindak kekerasan yang kerap di alami anak diantaranya:
(1) pemerkosaan,
(2) pencabulan,
(3) sodomi, dan
(4) eksibisionisme berupa tindakan mengekspos alat kelamin kepada anak di bawah umur.
Beberapa kasus berat meninggalkan trauma mendalam pada korban.
Kasus kekerasan pada anak jika tidak ditangani secara serius dapat menyebabkan bahaya laten. Kurangnya edukasi masyarakat terkait kekerasan seksual pada anak menjadikannya sulit dideteksi.
Ironisnya sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban. Hal ini membuktikan bahwa minimnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar menjadikan kekerasan seksual terus merajalela
Kini tidak hanya anak perempuan yang menjadi korban kekerasan tetapi juga anak laki-laki.
Anak korban kekerasan seksual tidak memiliki keberanian untuk bercerita bahkan kepada orang tua sendiri.
Selain korban diancam oleh pelaku orang tua tidak memberikan ruang kepada anak untuk bercerita tentang kesehariannya. Sehingga mereka takut menceritakan hal buruk yang menimpanya.
Kasus kekerasan seksual perlu diberantas untuk memutus mata rantai kejahatan seksual.
Tidak sedikit pelaku korban kekerasan seksual yang juga pernah mengalami tindak kekerasan seksual pada masa kanak-kanak.
Hal tersebut dikarenakan tidak mendapatkan rehabilitasi pasca menjadi korban pelecehan. Untuk itu, perlu adanya sistem pencegahan dan penanggulangan penanganan kekerasan seksual pada anak.
Untuk mencegah kasus kekerasan pada anak perlu bersinergi dengan berbagai pihak. Kelurahan mempunyai peran membentuk sistem keamanan dan menciptakan desa ramah anak.
Perguruan Tinggi bersama sekolah menjembatani sex education di masyarakat dan lingkungan sekolah. Masyarakat sebagai kontrol sistem dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai tempat perlindungan anak korban kekerasan seksual.
Upaya yang dapat dilakukan diantaranya: (1) penyuluhan darurat kekerasan seksual pada anak
(2) membentuk kelompok tanggap kekerasan seksual
(3) sex education
(4) bekerjasama dengan pemangku kebijakan menciptakan perlindungan anak terhadap tindak kekerasaan seksual,
(5) membentuk tempat bermain yang aman, dan
(6) menerapkan sistem keamanan desa.
Fokus perlindungan anak tidak hanya pada ranah publik saja, tetapi juga di lingkungan keluarga.
Semua orang dapat berpotensi menjadi pelaku bahkan keluarga sendiri termasuk ayah. Maka dari itu, perlu menciptakan hubungan keluarga yang harmonis dan saling terbuka.
Ibu menjadi garda terdepan dalam melindungi buah hatinya dari tidak kekerasan seksual. Pentingnya komunikasi antar ibu dan anak menjadi sistem kontrol yang utama.
Ibu perlu membiasakan menjalin komunikasi yang baik sehingga anak dapat terbuka dengan segala permasalahan yang terjadi.
Jika komunikasi dapat berjalan dengan baik maka setiap kali anak mengalami permasalahan ia akan mencari perlindungan pada ibunya.
Dengan begitu, kasus kekerasan seksual pada anak dapat diminimalisasi.
Maraknya kekerasan seksual pada anak kerap terjadi dikarenakan anak tidak tahu apa yang harus ia perbuat ketika mengalami pelecehan seksual.
Bahkan anak takut menceritakan kepada orang tua apalagi jika pelaku adalah kerabat.
Akibatnya yang semula korban mengalami pelecehan seksual, karena tidak ada perlindungan diri dikemudian hari menjadi tindak pemerkosaan maupun sodomi. Ironisnya kejadian tersebut lebih dari sekali baru dapat diindentifikasi.
Bahkan banyak juga yang tidak terungkap kasusnya. Hal ini membuktikan lemahnya perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.(*)
Penulis: Iis Suwartini, M.Pd. Dosen PBSI Universitas Ahmad Dahlan mahasiswa S3 UNS.
Mengoptimalkan Pembelajaran Melalui Numerasi dan Literasi Digital
Surplus Neraca Perdagangan RI Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada