RADARJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH - Maraknya parkir tidak resmi di Pasar Kota Sungaipenuh menyebabkan warga mengeluh, bahkan retribusi yang ditarik juga sangat tinggi. Seperti yang terjadi saat ini, bahkan dihalaman depan toko-toko kecil di Pasar Kota Sungaipenuh yang bukanlah merupakan lahan parkir, namun juga ditarik retribusi parkir.
Terkait maraknya parkir tidak resmi tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Abriansyah Harahap, mengatakan jika warga merasa diperas oleh parkir liar bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau ada parkir tidak resmi, dan warga merasa di peras silakan lapor ke kami," kata AKP Abriansyah, Kamis (25/6).
Dijelaskannya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan mengambil tindakan terhadap pihak parkir tak resmi tersebut.
"Nanti kalau memang jelas persoalannya, maka kita akan ambil tindakan," jelasnya.
Selama ini, menurutnya, yang ada hanya keluhan dari warga, namun belum ada laporan dari warga soal parkir ilegal tersebut ke pihak Kepolisian.
"Kalau laporannya ada, kita bisa lakukan tindakan terhadap pelaku parkir tidak resmi tersebut," ucapnya.
Terkait keluhan warga soal tingginya tarif parkir yang dipungut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa Pengelola Parkir dari Dinas Pengelola Pasar, untuk mempertnyakan soal parkir tersebut.
"Ada, kita panggil pengelola parkir, nanya apakah sesuai dengan perda retribusi parkir yang dipungut," sebutnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya hanya mempertanyakan soal retribusi saja apakah sesuai dengan perda yang berlaku.
"Namun kita tentunya harus mengetahui juga bagaimana apakah ada denda atau sanksi yang disebutkan dalam perda. Yang jelas, kita hanya meminta keterangan dari mereka, tentang prosedur parkir tersebut. Apakah sesuai perda, baru itu saja," ungkapnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya di bulan Ramadhan ini, banyak lahan parkir bermunculan, bahkan di depan atau di halaman toko-toko kecil di Pasar Sungaipenuh juga ditarik retribusi parkir.
Tak pelak, banyak warga yang mengeluh dengan kondisi parkir illegal yang kian marak, dan menarik retibusi diatas Perda yakni mencapai Rp 3000. Bahkan, pantauan harian ini hampir di setiap ruas jalan di Pasar Sungaipenuh dijadikan lahan parkir.
Reporter: Sony Maryadi
Editor: Gustav Wiranata
Terbukti Bunyikan Petasan, Dipenjara Selama Ramadhan Hingga Lebaran Usai
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru