Perkuat RUU KPPU, Ihsan Yunus Diteror

Senin, 04 April 2016 - 19:55:06


Suasana diskusi publik RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang digagas Anggota DPR RI Komisi VI, Ihsan Yunus, di Jambi
Suasana diskusi publik RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang digagas Anggota DPR RI Komisi VI, Ihsan Yunus, di Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Peran strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bagi perekonomian nasional yang tidak dimiliki lembaga sejenis lain, menjadikan lembaga pengawas tersebut perlu penguatan status dan wewenang kelembagaan. 

Dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang digagas Anggota DPR RI Komisi VI, Ihsan Yunus, di Jambi, Sabtu (2/4) malam, terungkap bahwa RUU ini berpotensi menguatkan KPPU menjadi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rancangan Undang-Undang ini merevisi Undang-Undang sebelumya yaitu UU Nomor 05 Tahun 1999. 

“Jika RUU ini nantinya disahkan, maka KPPU mungkin akan sama seksinya dengan KPK. Tapi dalam pembahasannya, resistensi dari beberapa pihak terhadap RUU ini sangat tinggi,” kata dia.

Kami dari Komisi VI, khususnya saya pribadi, lanjut Ihsan, sering mendapat teror dan ancaman supaya penguatan KPPU ini tidak terjadi. Pihak-pihak yang selama ini nyaman melakukan monopoli dan praktek usaha tidak sehat merasa bahwa RUU ini akan membatasi bahkan menghilangkan ruang gerak mereka. 

“Tapi demi kepentingan nasional, RUU ini harus tetap jalan. Karena semua regulasi terkait persaingan usaha ini ujung-ujungnya adalah untuk consumer protection,” imbuh dia.

Menurut Togar Tanjung, Dosen Hukum Ekonomi UI, yang juga hadir dalam diskusi tersebut, sejauh ini dari sekian banyak kasus kartel di Indonesia, baru ada dua kasus yang bisa diangkat dan diadili, yaitu kartel sms dan kartel ban. Namun, kedua kasus itu kemudian juga menguap tak tentu ujung pangkalnya. 

Ihsan berpendapat, RUU yang saat ini dibahas di Komisi VI sangat berpotensi mempreteli banyak praktek kartel di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan akademisi dari Universitas Jambi, Zulfa. Dia bahkan menyebut pada dasarnya, KPPU adalah lembaga pengawas yang tidak sama dengan lembaga sejenis lainnya. Ia memiliki kewenangan yang sangat luas. Jika RUU tersebut bisa menguatkan KPPU dan implementasinya bisa berjalan, maka keadilan ekonomi besar kemungkinan bisa terwujud.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Taufik Yasak mengatakan, selama ini keadilan usaha di Indonesia belum jalan. Dia berharap Ihsan Yunus selaku Komisi VI DPR RI melalui RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut bisa memperkuat KPPU.

“Bagaimana agar KPPU bisa menjadi eksekusi penyidik. Sehingga KPPU bisa mewujudkan keadilan usaha,” pungkasnya.

Reporter: Gustav