RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Disamping maju lewat partai politik, bukan tidak mungkin ada calon kepala daerah yang akan maju lewat jalur independen atau jalur perseorangan, untuk merebut kursi BH 1 SZ tahun 2017 mendatang.
Minggu (22/5) tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun secara resmi menggelar rapat pleno terbuka bersama Panwaslu dan organisasi masyarakat, dalam rangka penetapan pemilihan tetap terakhir, sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati sarolangun tahun 2017.
“Alhamdulillah tadi kita baru saja menggelar rapat pleno penetapan dukungan minimum bagi calon perseorangan, dan ditetapkan 16.210 lembar KTP,â€ujar Ahyar S Th I Ketua KPU Sarolangun.
Dijelaskan Ahyar, penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan tersebut berdasarkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kemarin sebanyak 190.700 jiwa, dikalikan 8,5 persen dan hasilnya 16.209,5.
â€Berdasarkan ketentuan KPU harus dibulatkan keatas, maka hasilnya 16.210,â€terang Ahyar lagi.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
Ini Jumlah KTP Wajib Disiapkan Calon Independen Pilbup Muaro Jambi
Rayakan HUT ke-43, PDIP Kampanye Ikan Lewat Bakar Ikan Massal
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB