RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Setelah sidang putusan sengketa Pilkades Penegah, Kecamatan Pelawan digelar pada Rabu (1/6) sekitar pukul 11.30 WIB, pihak penggugat Cakades Mahfud bersama tim sukses Markoni dan kawan-kawan emosi setelah meninggalkan ruang sidang ruang pola Pemkab Sarolangun.
Pantauan dilapangan pihak penggugat mencak-mencak dengan nada suara yang keras sambil berjalan di halaman pelataran kantor bupati, sembari mengatakan materi gugatan yang dilayangkan ke kecamatan berbeda dengan pembahasan di persidangan.
"Kami tidak terima dengan putusan sidang singketa yang dilakukan tim penyelesaian singketa Pemkab Sarolangun, sebab rancu,"jerit Markoni.
Menurut Markoni, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke PN terkait dengan hasil sidang oleh tim Pemkab.
"Pengambilan keputusan sidang ini bagian dari bentuk perlakuan yang dinilai tidak adil,"cetusnya.
Dengan sikap emosi penggugat, dengan sigap dijinakkan oleh aparat kepolisian, sehingga situasi menjadi aman dan terkendali.
Tim Pemkab yang menyelesaikan sengketa Pilkades, yakni Asisten satu, Hazrian, Kepala Inspektorat, Emaliasari, Kepala BPMPD, Ahmad Zaidan, Kabag Hukum, M Nasri dan Kabag Ren Polres, AKP R Sihombing.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
Ingin Maju Independen di Pilbup Sarolangun? Ini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan
Ini Jumlah KTP Wajib Disiapkan Calon Independen Pilbup Muaro Jambi
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara