RADARJAMBI,CO.ID-Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno kemarin membuka bursa inovasi desa dan seminar inovasi desa di gedung serbaguna komplek perkantoran bukit Cinto Kenang, Muarojambi.
   Dalam sambutannya Wabup menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan kepada desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa.
   Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa,khususnya, melalui transfer dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
   Desa diharapkan meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
   "Kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif dalam membangun disadari masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa, " tuturnya.       Â
   Wabup menjelaskan, sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
   "Menanggapi kondisi di atas, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping professional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA), " terang Wabup.   Â
   Wabup menambahkan, Desa secara korisister, Kementerian Desa seema tha salah satunya dengan urkan Program inoyasi Desa, yang selanjutnya disebut Plt) PID diraniana untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi perwapatan target RpoM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktytas perdesaan .     Â
     "Pada kesempatan yang berbahagia ini selain kita akan melaksanakan Bursa Inovasi Desa Juga sekaligus pada saat yang sama akan diselenggarakan Seminar inovasi desa sebagai upaya mendorong mutu dan pemanfaatan penggunaan Dana desa secara optimal, melalui replikasi program yang akan diterapkan dengan menggunakan Dana Desa, " imbuh Wabup.
   Upaya memantapkan pemanfaatan Dana Desa melaui Program Inovasi Desa merupakan komitmen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka mewujudkan program Nawa Cita Presiden yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaiamana Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Â
REPORTER : ANSORI
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB