radarjambi.co.id-JAMBI-Menindaklanjuti instruksi Badan POM RI terkait penarikan produk Viostin DS dan Enzyplek karena terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.
Balai POM Jambi melakukan penarikan kesejumlah distributor yang menyalurkan produk suplemen makanan tersebut di Kota Jambi.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Jambi Ujang Supriyatna, menyebutkan, pihaknya telah melakukan penarikan sejak beberapa waktu lalu , bahkan dari 4 distributor yang ada, dua diantaranya telah selesai ditarik sedangkan dua lainnya menyatakan dalam proses hingga Senin (5/2/2018).
"Dua distributor yang telah full menarik karena jumlahnya sedikit sedangkan dua lagi dalam proses karena menjanjikan paling lambat senin (5/2),” terang ujang.
Dalam hal ini kata Ujang, pihaknya akan melakukan pemantauan, guna menjamin produk tersebut tidak beredar.
"Semua distributor telah diintruksikan bahkan tidak hanya oleh Badan POM. Namun dari perusahaan itu sendiri sudah menarik sehingga bertahap dan minggu depan akan kami pantau kembali apakah di outlet-outlet masih beredar,” lanjutnya.
Sementara itu, dua distributor yang sudah selesai menarik viostin DS dan Enzyplex tersebut yakni PT. Asia Parma dan PT.Nareko sedangkan PT Nurindo Jaya Abadi dan PT. Parit Padang.
Reporter : Endang Hariyanto
Editor : Hilaman
Sekda Jambi Pastikan Roda Pemerintah Tidak Terganggu dan Berjalan Baik
KPKNL Belum Terima Surat Permintaan Pemprov Waktu Lelang Kendaraan