RADARJAMBI.CP.ID,-Pembangunan pasar angso duo yang dikerja oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) beberapa kali dilakukan perpanjangan dan ini berakhir kontrak pada 28 Januari 2018 lalu.
Terkait dengan perpanjangan Kontrak pambangunan pasar angso duo ini masih menunggu hasil dari kejaksaan tinggi dan BPK.
"Pemprov saat ini meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi, kepada BPK nanti semua rekomendasi itulah yang menjadi dasar kami (Pemprov) untuk dapat memutuskan seperti apa,” Sebut Gubernur Jambi Zumi Zola, Kamis (8/2).
Gubernur Jambi Zola menjelaskan, hal terpenting adalah dasar hukum kesepakatan antara pihak Pemprov dengan Developer (Pengembang) untuk penyelesaian pembangunan Angso Duo Tersebut.
"Kita yang paling penting itu adalah dasar hukumnya, kerja sama ini kan berdasarkan kesepakatan, hitam diatas putih antara Pemerintah Provinsi dengan Developer (Pengembang). Berapa nilainya, kalau mau diperpanjang berapa lama, kalau mau diperpanjang secara hukum developer harus melakukan apa kepada Pemprov,"jelasnya.
Gubernur juga menambahkan Keterlibatan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak kalah penting, karena para pedagang berada dibawah naungan Pemkot. "Dan juga tidak kalah pentingnya kerjasama dengan pemkot yang membawahi para pedagang,"tambahnya.
Dikatakan Gubernur, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sedang menunggu hasil dari rekomendasi pihak Kejati dan BPK.
"Dari kami (Pemprov) hitam diatas putihnya sudah kami penuhi artinya kewajiban kami sudah kami penuhi, waktu sudah diberikan, itu berdasarkan kesepakatan yang ada, dan sekarang sudah habis waktunya, seperti apa sekarang? Kami akan tunggu, dari masukan dari kejaksaan dan BPK,"tukasnya.
Reporter :Endang
Wagub Fachrori Terima kunjungan Rektor Chien Hsin University of Science and Technology Taiwan