Plt Gubernur Fachrori Jelaskan Perubahan RPJMD Pemprov Jambi 2016-2021

Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:08:37


Plt Gubernur Jambi Fachrori saat menyampaikan penjelasan perubahan RPJMD Pemprov Jambi di paripurna DPRD.
Plt Gubernur Jambi Fachrori saat menyampaikan penjelasan perubahan RPJMD Pemprov Jambi di paripurna DPRD. /

RADARJAMBI. CO. ID- DPRD Provinsi Jambi, Rabu (1/8) menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terkait Raperda Perubahan RPJMD Pemprov Jambi 2016-2021.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi serta dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Sebelumnya Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda perubahan RPJMD Pemprov Jambi itu melalui paripurna, selanjutnya giliran pemerintah menjawab pemandangan umum Frkasi-fraksi DPRD tersebut.

Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyampaiannya mengatakan, terhadap pertanyaan, kritik, saran dan masukan atas Ranperda Perubahan RPJMD oleh Fraksi-fraksi salah satunya yang meminta pemprov melengkapi data-data sebelumnya agar transparan serta dapat dipahami bersama.

Fachrori mengatakan pada dasarnya data-data tersebut merupakan bagian dari kertas kerja saja, dan data yang ditampilkan hanya informasi yang relevan dan penting saja sesuai saran masukan dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3356/Bangda tanggal 18 Juli 2018 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Hal ini katanya sekaligus menanggapi pernyataan untuk menyertakan tabel evaluasi RPJMD Periode lalu dan tabel hasil analisis gambaran umum kondisi daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan Fraksi Gerindra.

Selanjutnya kata Fachrori, terhadap pertanyaan mengenai alasan perubahan RPJMD dan perubahan target hingga tahun 2021 mendatang, dapat dijelaskan sebagai berikut, dasar pertimbangan Perubahan RPJMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diturunkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang berimplikasi pada perubahan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu perubahan ini juga dilakukan sebagai penyesuaian beberapa hal terkait mekanisme dan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah  tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, serta mengakomodir pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat.

Adapun perubahan target dilakukan karena melihat perkembangan kondisi global, nasional, regional dan Provinsi Jambi sendiri dalam dua tahun terakhir, dimana telah terjadi perubahan diluar asumsi sebelumnya.

Dimana target sebelumnya merupakan turunan dari target optimis yang ditetapkan oleh RPJMN untuk Provinsi Jambi, dimana asumsi yang digunakan oleh RPJMN adalah capaian Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2014 yang saat itu sangat baik, namun turun drastis pada tahun 2015 akibat melambatnya ekonomi global dan nasional serta bencana kebakaran hutan dan lahan.

Target nasional sendiri mengalami koreksi setiap tahun, yang diterjemahakan dalam RKP setiap tahunnya. Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan dengan tidak mengubah target RPJMN, karena hierarki hukum keduanya adalah sama yaitu Peraturan Presiden.

Sedangkan RPJMD dan RKPD memiliki hierarki yang berbeda, sehingga koreksi terhadap target tersebut harus terakomodir dalam perubahan RPJMD. Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra.

Selanjutnya Fachrori menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perubahan RPJMD ini melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan meminta masukan dari seluruh Perangkat Daerah.

"Kami juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang kami undang untuk memberi masukan pada konsultasi publik dan musrenbang. Disamping itu, bersama dengan BPS dan tenaga ahli juga telah dilakukan FGD khusus untuk penajaman target-target makro sebagaimana kami tuangkan dalam dokumen Perubahan RPJMD," kata Fachrori.

Terhadap pertanyaan fraksi terkait pasal yang berubah, dijelaskan Fachrori bahwa pasal yang berubah adalah pasal 4 yang berkaitan dengan penyesuaian sistematika mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selanjutnya perubahan sistematika ini menyebabkan seluruh bab mengalami penyesuaian dan penyempurnaan dengan tidak mengurangi substansi rencana sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan terkait adanya pengurangan isu strategis, Fachrori menjelaskan bahwa isu strategis tetap dan tidak mengalami perubahan karena masih relevan. Pengurangan dilakukan pada permasalahan-permasalahan, karena setelah ditelaah kembali, permasalahan tersebut merupakan permasalahan perangkat daerah yang lebih tepat menjadi permasalahan dalam Renstra Perangkat Daerah.

"Untuk itu permasalahan tersebut akan diintegrasikan dalam penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah terkait. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Fraksi Gerindra," jelasnya.

Terkait dengan penjelasan mengenai bantuan alat berat atau alat pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan, secara umum katanya dituangkan pada BAB 3 dan BAB 6.

Selanjutnya mengenai pedoman umum akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur, yang kemudian menjadi acuan atau batasan bagi kabupaten/kota dalam melaksanakan pembelian dan pengelolaan alat berat dan alat pendukung lainnya, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Sementara untuk penentuan jenis alat berat atau alat pendukung lainnya, kecamatan penerima, mekanisme pengelolaan, operasional, dan pemeliharaannya menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/walikota.

"Selanjutnya, untuk memastikan agar Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan dapat disusun dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Jambi juga akan membantu dan memberikan asistensi kepada Pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan," kata Fachrori.


Reporter :Har

Editor : Ansori