Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar mengajak seluruh mahasiswa Universitas Negeri Jambi untuk turut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan tetap menjaga stabilitas politik, ekonomi dan sosial budaya, serta ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan Fachrori saat mendampingi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr.Anwar Usman,SH,MH memberikan Kuliah Umum,kemarin.
“Kita bisa lebih tenang dalam melakukan semua aktivitas jika stabilitas terpelihara dengan baik, yang pada akhirnya juga bisa mempercepat menyelesaikan segala masalah dan meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih bermartabat di Indonesia, khususnya bagi Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.
Fachrori menyampaikan, kuliah umum ini sangat penting dan strategis guna memperkuat jalur komunikasi, membangun sinergi serta memperkokoh komitmen bersama sebagai komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas di Indonesia, khususnya dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kunci keberhasilan dalam melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah meningkatkan koordinasi dan mengintensifkan komunikasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat dan mahasiswa, karena dalam proses Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat potensi konflik yang panjang dan terus berkelanjutan,” tutur Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori mengatakan, lemahnya etika dalam berpolitik yang berakumulasi dengan mental arogan, bisnis politik, sikap meremehkan hukum dan mental tidak siap kalah merupakan potensi yang dapat menghancurkan pilar demokrasi dan pelaksanaan pemilihan umum yang damai, berkualitas serta berbudaya sesuai aspirasi hakiki dari rakyat.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI memberikan kuliah umum terkait kedudukan dan kewenangan kelembagaan dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Anwar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi RI memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Kewajiban dari Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).
“Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, pertama, menguji undang undang terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,” ujar Anwar.
“Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan dalam memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” lanjut Anwar.
Anwar mengatakan, Mahkamah Konstitusi RI juga spenting dalam kelancaran dan kualitas demokrasi di Indonesia, karena akhir segala putusan berada di Mahkamah Konstitusi.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Hilman
Pemkot Canangkan Kartu Bugar, Walikota Hadiri Puncak Peringatan HKN ke-54
Pakaian Dalam Ditemukan Berserakan, Satpol PP Jaring 10 Pasangan Mesum
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT