Sarolangun Belum Bisa Tetapkan UMK

Senin, 10 Desember 2018 - 21:24:52


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kabupaten Sarolangun belum memiliki acuan nilai pembayaran gaji karyawan di perusahaan dalam bentuk upah minimum kabupaten (UMK).

Sehingga pembayaran gaji pekerja masih mengacu kepada tarif upah minimum provinsi (UMP).

Kondisi tersebut juga menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sarolangun. Fadlan Arafiqi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, mempertanyakan mengapa sampai saat ini Pemkab belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan mempertanyakan apakah Dewan Pengupahan sudah terbentuk di Kabupaten Sarolangun.

Sementara terkait pertanyaan terkait UMK dan apakah Dewan pengupahan Kabupaten Sarolangun sudah dibentuk, Bupati Sarolangun H Cek Endra menyebutkan, saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Sarolangun belum dibentuk.

Pemkab berencana menindaklanjuti rencana pembentukan Dewan Pengupahan pada tahun 2019.

‘’Hal ini sebagaimana hasil rapat koordinasi ketenagakerjaan tentang pengupahan pada tanggal 22 oktober 2018 di ruang pola gubernur Jambi, dimana setiap kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk segera membentuk dewan pengupahan,’’ katanya.

Keberadaan Dewan Pengupahan menurut Bupati sebagai salah satu syaratuntuk upah minimum kabupaten. ‘’Dewan Pengupahan merupakan salah satu syarat untuk menetapkan UMK,’’ jelas Bupati.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan ini terdiri dari tiga unsure yakni lembaga organisasi pekerjan, tokoh masyarakat dan instansi terkait (pemerintah, red). Nantinya Dewan Pengupahan yang akan melakukan survey ke seluruh kecamatan untuk melakukan kajian harga barang di masing-masing kecamatan yang harus disesuaikan.

Harga pasar tersebut akan diambil mediannya sebagai rumusan penetapan UMK itu.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori