Pemkot Berikan Waktu Seminggu Bagi Pedagang Pasar Angso Duo dan PT EBN

Minggu, 09 Desember 2018 - 20:05:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memberikan waktu selama satu minggu kedepan kepada pedagang Pasar Angso Duo dan PT EBN untuk tidak berjualan atau melakukan aktivitas selama 24 jam di Pasar tersebut. Sebab, sudah dua malam terjadi cekcok antara petugas dan pedagang yang ingin berjualan pada malam hari di Pasar Angso Duo.

Pedagang ingin berjualan pada malam hari, sedangkan Pemkot Jambi tegas menyatakan bahwa proses jual beli di pasar tersebut hanya boleh dari pukul 04.00 hingga 18.00.

Saleh Ridho Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi menjelaskan bahwa memang sempat terjadi cek cok dan adu mulut antara petugas dan pedagang selama dua malam. Bahkan, para pedagang mengaku bahwa mereka dijanjian boleh melaksanakan proses jual beli selama 24 jam setelah pindah dari Pasar Angso Duo Lama ke bangunan yang baru.

“Iya, sudah dua malam ini pedagang protes. Inilah yang ingin kami tegaskan kembali. Peraturan ini sudah kita terapkan sejak satu tahun yang lalu. Dan ini tidak boleh diabaikan begitu saja oleh PT EBN,”ujar Saleh Ridho Jumat pagi (7/12).

Saleh Ridho mengatakan bahwa setelah adanya adu mulut antara petugas dan pedagang, akhirnya dilakukan pertemuan tertutup antara pihak Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, pedagang dan PT EBN pada malam tersebut. Hasilnya, Pemkot Jambi memberikan tenggat waktu selam seminggu kedepan. Baik kepada PT EBN agar mensosialisasikan kepada pedagang dan juga pedagang agar mengetahui peraturan tersebut.

“Pedagang masih kita berikan waktu seminggu ini untuk berjualan malam. Setelah itu, tidak boleh lagi ada jual beli pada malam hari di Pasar Angso Duo Baru. PT EBN silahkan sosialisasi kepada pedagang dan para pedagangpun harus mengerti dan memahami peraturan tersebut,”ujarnya.

Sementara itu menurut Maulana, Wakil Walikota Jambi bahwa Pemkot memiliki regulasi yang harus diikuti oleh semua pihak. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan untuk semua pihak. Baik agen, sub agen maupun pengecer.

“Pemerintah bertugas untuk melindungi dan membagi siklus ekonomi kepada semua lapisan masyarakat. Baik kepada agen, sub agen hingga pengecer. Untuk itu kita punya reguliasi. Tidak bisa dimonopili satu titik pasar saja yang ingin beroperasi selama 24 jam,”bebernya.

Maulana juga mengatakan bahwa waktu yang diminta para pedagang tersebut bisa dinegosiasikan dengan dinas terkait. Hanya saja memang peraturan yang ada memang harus ditegakkan.

“Kalau minta waktu itu bisa saja dinegosiasikan,”ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan peraturan Pemkot Jambi sejak setahun yang lalu, aktivitas jam operasional Pasar Angso Duo diberi batas mulai dari jam 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Untuk saat ini aktivitas malam hanya diberlakukan di Pasar Induk Talang Gulo dimana agen dan sub agen melakukan bongkar muat disini.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori