Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun 2019 Provinsi Jambi mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu.
Sebelumnya UMP Jambi sebanyak Rp 2,2 juta, tahun ini UMP Jambi naik sekitar 8,3 persen menjadi Rp 2,4 juta atau naik sebesar Rp 200 ribu.
Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto menjelaskan besaran UMP di setiap daerah tiap tahunnya memang naik khususnya di Provinsi Jambi.
"Datanya sudah ada dan sudah ditanda tangani PLT Gubernur," jelasnya, kepada wartawan. Kamis (3/1/2019).
Disebutkan, Dianto kenaikan UMP sudah berlaku sejak 1 Januari 2019 kemarin. Ia menambahkan ada tiga variabel kenaikan UMP yaitu tingkat inflasi, PDRB Provinsi, dan dibandingkan UMP sebelumnya.
"Ada variabel yang dihitung pasti ada kenaikan, ini juga janji dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa setiap tahun ada kenaikan dan disesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing tingkat provinsi termasuk Jambi," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Fachrori : Assessment PTT Guna Penempatan Karyawan Sesuai Kemampuan
BPJS Kesehatan Jelaskan Pemutusan Kerja Sama Tiga Rumah Sakit di Jambi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi